JAKARTA, AFU.ID — Delapan camat di Kabupaten Pati dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 634 jabatan perangkat desa yang dibiarkan kosong dalam sidang pungutan liar (pungli) pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026). Dalam persidangan, para camat mengungkap beragam alasan di balik belum diisinya ratusan jabatan tersebut meski aturan mewajibkan pengisian maksimal dua bulan setelah terjadi kekosongan.
Delapan camat yang dihadirkan sebagai saksi, antara lain; Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono, Plt Camat Kayen Iman Supiah, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro, dan Camat Tayu Imam Rifai. Saat menjawab pertanyaan jaksa, Mulyanto dan Iman Supiah mengaku belum memahami secara utuh ketentuan mengenai percepatan pengisian perangkat desa.
Keduanya menyebut minimnya pemahaman terhadap regulasi menjadi alasan belum terlaksananya proses pengisian jabatan yang kosong. "Terus terang kurang pengetahuan saya. Saya belum melaksanakan pengisian perangkat desa yang kosong," ujar Mulyanto di hadapan majelis hakim. Sementara itu, Didik Rusdiartono menjelaskan sejumlah kepala desa memilih tidak mengusulkan pengisian perangkat desa karena jabatan yang kosong masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Keterangan senada disampaikan Sujono, Priyono, dan Eko Purwantoro. Mereka mengaku proses seleksi tidak berjalan karena hingga saat itu belum ada usulan resmi dari pemerintah desa, meski pihak kecamatan telah menyampaikan imbauan agar kekosongan jabatan segera diisi.
Berbeda dengan saksi lainnya, Imam Rifai mengungkapkan pernah menerima usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor pada 2025. Usulan tersebut telah diteruskan secara berjenjang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati. Namun, menurut Imam, hingga proses itu berjalan tidak pernah ada jawaban maupun tindak lanjut secara tertulis dari dinas tersebut.
Persidangan juga mengungkap tidak ada satu pun camat yang mengeluarkan surat atau kebijakan tertulis untuk memerintahkan kepala desa segera mengisi jabatan yang kosong. Sebagian besar saksi mengaku tidak pernah mempertanyakan kondisi tersebut kepada Dispermades. Hanya Imam Rifai yang menyatakan sempat berkoordinasi langsung dengan pejabat dinas mengenai usulan pengisian perangkat desa. Melalui pemeriksaan para camat ini, jaksa KPK berupaya mendalami dugaan adanya pengondisian dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, mantan Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sempat menyebut adanya arahan agar usulan pengisian perangkat desa pada 2025 tidak diproses. Namun, dalam persidangan sebelumnya ia mencabut keterangannya dengan alasan tidak teliti saat menandatangani BAP. Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima sekitar Rp2,4 miliar dari dugaan pungli pengisian perangkat desa pada 2025–2026, serta menerima suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar. (RAI)