Jakarta, Afu.id — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkap adanya kejanggalan dalam pembelian gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dari Mozambik yang dieksekusi tanpa adanya komitmen pembeli pada Senin, 2 Maret 2026.
"Soalnya, tidak ada pembelinya, padahal LNG sudah dibeli. Jadi misalnya contoh yang saya paling ingat, itu Mozambik," ujar Ahok saat memberikan kesaksian menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan saat mengonfirmasi temuan tersebut kepada jajaran direksi, dalih yang diberikan adalah adanya laporan komitmen dari bawahan yang setelah diaudit ternyata baru sebatas kajian.
"Kenapa Anda beli sampai begitu banyak, yang lama saja belum ada pembeli, kenapa tambah lagi gitu," tambahnya.
Pihak manajemen kala itu beralasan menggunakan data neraca gas Indonesia sebagai acuan, padahal angka tersebut merupakan akumulasi keseluruhan yang mencakup gas metana batu bara dan gas pipa.
"Tidak bisa neraca gas Indonesia itu dipakai buat beli. Dan apalagi membelinya, itu belum ada komitmen pembeli. Gas kan nggak bisa dilempar gitu saja," terangnya.
Selain persoalan ketiadaan pembeli yang pasti, proyek pengadaan dengan nilai material tersebut juga dieksekusi tanpa prosedur persetujuan berjenjang dari dewan pengawas maupun pemegang saham.
"Dan biasanya secara perusahaan, kalau dianggap material, itu harusnya minta persetujuan Dewan Komisaris. Atau bahkan yang lebih tinggi lagi, harus lapor, harus mengajukan RUBS kepada Menteri BUMN. Pada saat itu ada atau tidak? Tidak ada sama sekali," pungkasnya.
Dalam perkara rasuah ini, proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada rentang tahun 2011-2021 disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Tindakan melawan hukum tersebut juga diduga kuat memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan pihak korporasi CCL.
Peran terdakwa Hari dalam kasus ini adalah tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa menyusun pedoman resmi untuk pengadaan dari sumber internasional.
Di sisi lain, terdakwa Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, mitigasi risiko, dan kejelasan pihak pembeli.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)