JAKARTA, AFU.ID — Nama mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani, disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo. Meski tidak berstatus terdakwa ataupun tersangka dalam perkara tersebut, nama Lasmi muncul dalam kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Ari Hendratno, terkait pengondisian paket pekerjaan untuk anggota DPR.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). Ari mengaku mendapat informasi dari atasannya saat itu, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian, Muhammad Andi Harimurti, bahwa terdapat sejumlah paket proyek yang telah "diminta" oleh pihak tertentu. Menurut Ari, nama yang disebut adalah Sudewo dan Lasmi Indaryani. "Saat itu yang disebut sama Pak Kabalai adalah Pak Sudewo sama Bu Lasmi," ujar Ari di hadapan majelis hakim.
Ari menjelaskan, paket pekerjaan yang dimaksud meliputi pembangunan gedung perawatan sarana senilai sekitar Rp30 miliar dan pengadaan peralatan sarana sekitar Rp60 miliar. Menjelang proses tender, pada 10 April 2023, ia bersama kepala balai dipanggil ke Jakarta untuk bertemu Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi. Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu Rizal Wasal dan rekanan bernama Dion Renato.
Dalam pertemuan tersebut, Ari mengaku mendapat arahan agar mengakomodasi kepentingan Sudewo yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR RI. Menurut dia, proyek tersebut sedianya akan dikerjakan kontraktor langganan DJKA, Dion Renato selaku pemilik PT Istana Putra Agung. Namun rencana itu batal setelah Dion terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 April 2023 sehingga paket pekerjaan akhirnya dilelang secara terbuka.
Nama Lasmi sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara hukum. Pada 2022, politikus Partai Demokrat itu sempat terseret dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang juga merupakan ayahnya. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Lasmi untuk kepentingan penyidikan.
Lasmi mengaku rekening tersebut telah diblokir sekitar satu tahun sebelum dirinya diperiksa KPK pada Agustus 2022. Ia menegaskan rekening itu hanya berisi gaji dan haknya sebagai anggota DPR RI dan tidak memiliki kaitan dengan dugaan korupsi maupun TPPU yang menjerat sang ayah. Menurut Lasmi, penyidik meminta dokumen yang membuktikan sumber dana dalam rekening tersebut berasal dari penghasilannya sebagai legislator.
Dalam perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Banjarnegara menjadi kasus TPPU terhadap Budhi Sarwono. Budhi kemudian divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi proyek, sedangkan Lasmi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, status Lasmi dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA juga masih sebatas nama yang disebut dalam persidangan, sementara penyidikan perkara terhadap terdakwa Sudewo terus berlangsung. (RAI)