AFU.id

Siasat Klaim Fiktif BPJS Rugikan Negara Rp24,5 Miliar, Karyawan MAP Dicatat Kecelakaan meski Tetap Bekerja

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Mitra Adiperkasa (MAP) selama satu dekade mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar, dengan sekitar 391 klaim yang diduga direkayasa antara 2015 hingga 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa 189 karyawan yang namanya dicatut untuk klaim kecelakaan kerja sebenarnya tetap bekerja seperti biasa. Tiga terdakwa, termasuk mantan HRD MAP dan dua pejabat verifikasi klaim BPJS, didakwa melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim dan meminta sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Siasat Klaim Fiktif BPJS Rugikan Negara Rp24,5 Miliar, Karyawan MAP Dicatat Kecelakaan meski Tetap Bekerja
Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp24 miliar. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Ratusan Klaim Direkayasa Selama Satu Dekade

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi klaim fiktif berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Selama periode 2015–2024, terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang diduga direkayasa. “Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026. Para terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat keterangan perusahaan, absensi, hingga dokumen rumah sakit. Setelah klaim cair ke rekening peserta, Renu diduga meminta sekitar 75 persen dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya. Sebagian uang kemudian diduga dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho dengan porsi sekitar 25 persen.

Renu, Sri, dan Sayoko didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi