Dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Mitra Adiperkasa (MAP) selama satu dekade mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar, dengan sekitar 391 klaim yang diduga direkayasa antara 2015 hingga 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa 189 karyawan yang namanya dicatut untuk klaim kecelakaan kerja sebenarnya tetap bekerja seperti biasa. Tiga terdakwa, termasuk mantan HRD MAP dan dua pejabat verifikasi klaim BPJS, didakwa melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim dan meminta sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp24 miliar. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
JAKARTA, AFU.ID – Dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung selama satu dekade mengakibatkan kerugian negara Rp24,5 miliar. Dalam praktiknya, data 189 karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP) diduga dicatut untuk mengajukan klaim kecelakaan kerja. Kejanggalan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Sejumlah karyawan yang tercatat mengalami kecelakaan dan tidak dapat bekerja ternyata tetap masuk kerja seperti biasa.
Fakta tersebut disampaikan Riamina, pegawai bagian payroll PT Mitra Adiperkasa, saat memberikan kesaksian dalam persidangan tiga terdakwa perkara tersebut. Riamina menjelaskan, perusahaan menerima data dari pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang memuat 189 nama karyawan MAP yang diduga mengajukan klaim JKK. Setelah data tersebut dicocokkan dengan catatan internal perusahaan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Karyawan yang dalam dokumen BPJS disebut sakit selama dua pekan justru tercatat tetap bekerja pada periode yang sama. “ Misalnya ada yang di berkas BPJS itu dia dua minggu sakit. Nah, sedangkan di data kita dua minggu itu orang itu bekerja,” kata Riamina. Salah satu data yang diperiksa tercatat atas nama Muhammad Satrio Darmawan. Dalam dokumen BPJS Ketenagakerjaan, ia disebut mengalami kecelakaan kerja pada 8 Februari 2024.
Namun, data absensi perusahaan menunjukkan Muhammad Satrio bekerja di toko sejak tanggal kecelakaan yang tercantum dalam dokumen hingga akhir Februari 2024. “Di berkas BPJS itu dia kecelakaannya 8 Februari 2024. Nah, sedangkan 8 Februari sampai 29 Februari 2024, Muhammad Satrio Darmawan ini bekerja di toko,” ujarnya. Riamina mengaku baru mengetahui adanya dugaan penggunaan dokumen perusahaan setelah didatangi Satuan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada November 2024. Perusahaan kemudian menanyakan langsung kepada sejumlah karyawan yang namanya tercantum dalam berkas.
Mereka mengaku tidak pernah mengalami kecelakaan sebagaimana dicatat dalam dokumen pengajuan klaim. “Saya ditanya tentang berkas itu. Terus beberapa contoh kita tanya ke karyawan, tidak pernah kecelakaan. Dari situ baru dikasih semua berkas,” katanya. Riamina menegaskan, data yang digunakan untuk mengajukan klaim tersebut bukan berasal dari perusahaan. PT Mitra Adiperkasa juga disebut tidak pernah mengajukan klaim JKK atas nama 189 karyawan tersebut. “PT MAP itu tidak pernah mengajukan klaim untuk 189 karyawan,” ucapnya.
Ratusan Klaim Direkayasa Selama Satu Dekade
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi klaim fiktif berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Selama periode 2015–2024, terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang diduga direkayasa. “Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026. Para terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat keterangan perusahaan, absensi, hingga dokumen rumah sakit. Setelah klaim cair ke rekening peserta, Renu diduga meminta sekitar 75 persen dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya. Sebagian uang kemudian diduga dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho dengan porsi sekitar 25 persen.
Renu, Sri, dan Sayoko didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (FAD)