JAKARTA, AFU.ID - Sejumlah karyawan International Sports Center Indonesia mengaku menyerahkan dokumen pribadi, mulai dari KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan hingga kartu ATM, kepada seseorang bernama Budi dan Derry karena membutuhkan uang. Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah karyawan International Sports Center Indonesia sebagai saksi. Nama mereka diduga digunakan dalam pengajuan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. Para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja dan tidak pernah mengajukan klaim JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka mengaku hanya menyerahkan dokumen identitas setelah ditawari sejumlah uang. Salah satu saksi, Munardi, mengatakan dirinya menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu ATM kepada Budi ketika sedang membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya. Munardi mengaku Budi sempat menanyakan apakah dirinya membutuhkan uang. Saat itu, Munardi mengaku memang tengah kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah anak.
"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu. Mau masukin sekolah anak," ujar Munardi menirukan percakapannya dengan Budi di ruang sidang. Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen tersebut, Munardi mengaku menerima uang tunai Rp1,5 juta. "Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," katanya. Pengakuan serupa disampaikan Mustari. Ia mengatakan menyerahkan KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Budi karena sedang membutuhkan uang.
Atas penyerahan dokumen tersebut, Mustari mengaku menerima uang sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, Febriansyah mengaku Budi meminta KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta rekening bank miliknya dengan iming-iming uang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui untuk apa dokumen tersebut akan digunakan. "Saya tanya untuk apa? Cuma dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang'," ujar Febriansyah.
Febriansyah kemudian menerima uang Rp1 juta. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa identitasnya diduga digunakan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Saksi lainnya, Tabroni, juga mengaku menerima uang setelah menyerahkan dokumen identitas kepada Budi. Ia menyebut uang yang diterimanya sebesar Rp2 juta. Ketika jaksa menanyakan apakah Tabroni mengetahui uang tersebut berasal dari klaim BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya orang awam, Bu. Nggak ngerti," ucap Tabroni. Sementara itu, Suci Pandowo mengaku menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu ATM karena sedang mengalami kesulitan ekonomi setelah istrinya melahirkan. "Yang namanya orang butuh duit. Waktu itu bini saya habis lahir dan memang lagi butuh duit," kata Suci. Menurut Suci, Budi menjanjikan uang sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setelah meminta dokumen miliknya.
Keterangan para karyawan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan. Jaksa mendalami dugaan penggunaan identitas para karyawan untuk mengajukan klaim JKK, meskipun para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Mereka juga menegaskan tidak pernah mengajukan klaim JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam persidangan, para saksi justru mengaku menyerahkan dokumen pribadi setelah mendapatkan tawaran uang dari pihak tertentu. Nilai uang yang diterima masing-masing saksi berbeda, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. (FAD)