JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum, Sukino dan Muhammad Taufiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp16 miliar menjadi enam orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif bersama pihak lain di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024.
“Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Ditjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024,” ujar Dapot dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, (25/6/2026).
Saat ini, Sukino dan Muhammad Taufiq telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dulu menahan mantan Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta pejabat pembuat komitmen Adi Suaidi pada 21 Mei 2026. Selain itu, dua pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS yang menjadi penyedia jasa proyek di Ditjen Cipta Karya.
Dapot menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, perusahaan milik negara, maupun sektor swasta. Upaya pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli keuangan negara, hingga pelacakan dan penyitaan aset juga terus dilakukan guna memulihkan kerugian negara.
Hingga kini, Kejati DKI Jakarta belum merinci bentuk proyek fiktif maupun besaran kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak dalam perkara tersebut. (RHU)