JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar kasus penyalahgunaan narkotika yang berujung pada penemuan sejumlah senjata api dan amunisi di sebuah rumah di kawasan Denpasar Timur, Bali. Seorang pelatih bela diri mixed martial arts (MMA) berinisial ARMP (30) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Polisi tengah mendalami asal-usul narkotika dan legalitas kepemilikan senjata.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita oleh personel Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus Dharmayana. Operasi tersebut menyasar sebuah rumah yang berada di Gang Cempaka I, Jalan Kasuari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. "Tempat kejadian perkara adalah areal rumah paling ujung di sisi kanan yang terletak di Gang Cempaka I," ujar Ariasandy, Senin (3/8/2026).
Saat penggerebekan, petugas mengamankan ARMP, warga asal Bangli Bali. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket serbuk ungu yang disebut mengandung narkotika jenis ekstasi, alat isap sabu, plastik klip kosong, korek api gas, sendok dari potongan pipet, kikir besi, alat penjepit pres, serta dua kampas rem. "Terduga pelaku kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Ariasandy.
Penyidik lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, dan puluhan butir amunisi berbagai kaliber, termasuk peluru 3,8 mm, 7,6 mm, 9 mm, 32 ACP, 8 mm, dan 22 LR. Ariasandy membeberkan, polisi mengamankan sejumlah perlengkapan senjata, seperti grip kayu, tabung CO2, magazin, barel, per, besi shock, dan tiga unit telepon seluler. "Terduga kedapatan menyimpan senjata api rakitan dan peluru di ruang tamu rumahnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Saat didatangi petugas, ARMP ditemukan berada di teras rumahnya dan mengaku senjata api maupun airsoft gun yang ditemukan merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk diperbaiki. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan tinju di kawasan Canggu serta tergabung dalam tim penyedia jasa pengamanan (bodyguard).
Polisi juga mengungkap ARMP pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada 2016 hingga 2018 dan mengaku memiliki pengalaman memperbaiki airsoft gun. Kepada penyidik, pelaku mengaku mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres. Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama penyidik Reskrim masih mendalami asal narkotika, kepemilikan senjata api, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (RAI)