JAKARTA, AFU.ID — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah. Kasus ini disorot karena terduga pelaku merupakan oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut berstatus suami siri korban.
Abdullah menyayangkan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut karena dinilai turut mencoreng nama institusi Polri. "Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Abdullah menilai kasus M menambah panjang daftar dugaan kekerasan terhadap perempuan yang belakangan menyita perhatian publik, menyusul kasus penyekapan YTR di Bandung yang sebelumnya juga ramai diberitakan. Berdasarkan informasi yang beredar, M diduga telah disekap sejak 2023, mengalami penganiayaan, dan bahkan dipaksa mengonsumsi narkotika.
Menyikapi hal itu, Abdullah meminta negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada M, termasuk menjamin biaya pengobatan dan proses pemulihannya. Mengingat kasus ini diduga melibatkan aparat penegak hukum, ia juga mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya.
"Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal," katanya.
Lebih jauh, Abdullah meminta penyidik tidak berhenti pada dugaan penyekapan dan penganiayaan saja, melainkan turut mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika, sepanjang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
"Ini untuk menjaga maruah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.
Terkait penanganan kasus ini, Propam Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan dan memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat. Polda Jawa Tengah pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.(NAD)