JAKARTA, AFU.ID — Warga Pulau Rempang meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih di Kampung Pantai Melayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebagian lahan proyek seluas 18,5 hektare itu diklaim warga belum pernah dibebaskan. Ketegangan terjadi setelah BP Batam memasang papan Hak Pengelolaan Lahan atau HPL pada Selasa (14/7/2026).
Warga menghadang petugas dan aparat kepolisian yang memasuki kawasan tersebut karena pemasangan papan disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun pemilik lahan. “Ini tanah kami, kalian masuk tidak minta izin,” kata seorang warga dalam rekaman peristiwa tersebut.
Warga meminta papan HPL dipindahkan ke bagian lahan yang tidak dipersoalkan. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan sekolah, tetapi menolak tanah yang selama ini dikelola masyarakat diambil tanpa musyawarah dan penyelesaian status kepemilikan. Menurut keterangan warga, pemerintah menyiapkan lahan seluas 18,5 hektare untuk proyek tersebut. Sekitar 12 hektare disebut telah dibebaskan dari pengelola sebelumnya, sedangkan sisa 6,5 hektare masih diklaim sebagai lahan masyarakat.
Tokoh masyarakat Rempang Gerisman Ahmad mengatakan warga telah memasang patok dan tali sebagai penanda batas lahan. Namun, BP Batam disebut tetap melakukan pematokan di area tersebut. “BP Batam menganggap ini punya mereka, seharusnya diselesaikan dulu dengan pemilik lahan,” kata pengurus Aliansi Masyarakat Melayu Rempang Galang, Miswadi.
BP Batam menyatakan seluruh area pembangunan berada dalam HPL yang dikelola lembaga tersebut. Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pembangunan sekolah seluas 18,5 hektare telah memasuki tahap pembersihan lahan. “BP Batam terus melakukan pengawasan terhadap program prioritas nasional tersebut agar setiap proses berlangsung secara terencana, aman, dan sesuai standar teknis,” ujar Amsakar.
Sekolah Rakyat itu dirancang sebagai kawasan pendidikan terpadu tanpa biaya bagi peserta didik. BP Batam menyatakan proyek akan tetap dikawal agar selesai sesuai target. Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta seluruh aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan dihentikan. Mereka menilai pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya dilakukan di atas tanah yang statusnya telah jelas dan tidak sedang diklaim masyarakat.
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu atau AMAR-GB kemudian menyerahkan 10 tuntutan kepada Pemerintah Kota Batam pada Jumat. Tuntutan itu mencakup penghentian sementara aktivitas proyek, pemasangan patok, survei menggunakan drone, serta tindakan yang dinilai menekan warga. “Kami datang ke Pemko Batam untuk mengantarkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus meminta perlindungan kepada Bapak Wali Kota,” kata perwakilan AMAR-GB, Sophia.
AMAR-GB berharap dapat bertemu Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada Selasa. Warga menyatakan masih memilih jalur dialog selama pemerintah membuka ruang untuk membahas status lahan dan aktivitas proyek. Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah mengatakan surat warga masih diproses secara administratif. Pemerintah kota menyatakan akan menindaklanjuti permohonan audiensi dan menentukan pejabat yang akan menerima perwakilan warga. (RHU)