JAKARTA, AFU.ID – Sebanyak 12 akademisi mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta Badan Bank Tanah tetap dipertahankan. Dokumen itu diserahkan ketika MK masih memeriksa gugatan organisasi petani dan masyarakat sipil yang mempertanyakan kewenangan Bank Tanah, termasuk pengelolaan tanah negara untuk reforma agraria.
Enam dari 12 akademisi hadir di MK pada Senin (6/7/26) untuk menyerahkan pendapat hukum tersebut. Mereka antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad, ahli lingkungan Universitas Triatma Mulya Deddy Kurniawan Halim, ahli hukum Universitas Syiah Kuala Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Elita Rahmi, dan ahli hukum Universitas Sumatera Utara Mirza Nasution.
Hadin mengatakan kajian tersebut tidak disusun untuk membela pemohon maupun pemerintah. Menurut dia, para akademisi menilai keberadaan Bank Tanah masih sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena negara tetap menjalankan fungsi penguasaan dan pengelolaan tanah untuk kemakmuran rakyat.
“Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung,” kata Hadin.
Para akademisi itu menilai Bank Tanah dapat membantu mengatasi hambatan reforma agraria yang selama ini disebut terkendala birokrasi dan sengketa pertanahan. Hadin juga membantah anggapan lembaga tersebut akan menjadi “matahari kembar” bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional karena kewenangannya disebut hanya terbatas pada pengelolaan tanah.
Namun, keberadaan Bank Tanah menjadi salah satu pokok yang diuji dalam Perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 dan 213/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, yang antara lain berasal dari organisasi petani dan masyarakat sipil, menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah serta tujuan reforma agraria.
Dalam sidang MK pada 30 Juni lalu, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Andalas Kurnia Warman mengingatkan tanah negara yang menjadi aset Bank Tanah dapat beririsan dengan tanah objek reforma agraria. Menurut dia, kondisi tersebut dapat memicu perebutan kepentingan antara pengelolaan aset Bank Tanah dan distribusi tanah bagi penerima reforma agraria. “Besar kemungkinan antara kepentingan Bank Tanah dengan kepentingan reforma agraria itu akan berbenturan di lapangan,” kata Kurnia dalam persidangan.
Ahli yang dihadirkan pemohon, Syaiful Bahari, juga mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan Bank Tanah menyediakan paling sedikit 30 persen tanah negara yang diperuntukkan bagi lembaga itu untuk reforma agraria. Ia menilai pengaturan tersebut dapat membuat Bank Tanah dianggap telah menjalankan kewajiban reforma agraria hanya dengan memenuhi batas minimal 30 persen.
Pandangan itu berbeda dengan keterangan ahli yang dihadirkan DPR, Rofi Wahanisa. Ia menyebut alokasi minimal 30 persen justru menjadi jaminan agar tanah untuk reforma agraria tidak tersisih oleh kepentingan lain dalam pengelolaan tanah negara. “Penetapan persentase minimum ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap reforma agraria,” kata Rofi dalam sidang MK.
MK masih memeriksa kedua perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan. Para akademisi berharap pendapat hukum yang mereka serahkan menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam menentukan keberlanjutan Badan Bank Tanah dan batas kewenangannya dalam pengelolaan tanah negara. (RHU)