JAKARTA - AFU - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Minggu (5/4/2026) bersikeras bahwa sebidang lahan di Tanah Abang merupakan aset sah milik PT KAI.
Artinya itu bukan lagi lahan sengketa, melainkan lahan sah secara hukum. Buktinya adalah surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara GRIB Jaya, yang berada di kubu seberang, juga tidak mundur. Mereka menyebut pihaknya benar, karena secara sah sudah menempati lahan itu selama 18 tahun. Mereka juga memegang bukti, berupa surat Eigendom Verponding.
Eigendom Verponding adalah surat sah kepemilikan tanah pada zaman Belanda.
Lahan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengutip Tribun.
Mulanya, pada 5 Juni 2025, PT KAI melaporkan dugaan pendudukan lahan oleh Sulaeman Effendi ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, 10 Maret 2026, Sulaiman dipanggil sebagai saksi kedua kali oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran KUHP (Pasal 167, 385, 257, 502).
Selanjutnya, Maruarar Sirait menyatakan lahan milik PT KAI dan akan dibangun rumah rakyat dengan kapasitas 1.000 unit. Hunian vertikal ini rencananya akan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selanjutnya, Hercules (GRIB Jaya), terpantau terlibat perdebatan langsung dengan Menteri, menantang bukti kepemilikan negara dan menegaskan lahan masih milik ahli waris. Dia menyebut siap mengosongkan lahan jika bukti resmi ditunjukkan
Bukti Surat Eigendom Verponding
Tim Hukum GRIB Jaya Wilson Colling menilai, keterlibatan GRIB Jaya dan Hercules kerap disalahartikan sebagai praktik premanisme, padahal aktivitas tersebut adalah atas mandat resmi dari ahli waris untuk mengamankan aset yang diklaim sah secara hukum.
Menurutnya, Hercules telah berada di lokasi tersebut selama 18 tahun dan kemudian bekerja sama dengan pihak ahli waris. Selama itu, pihaknya mengaku bekerja sama dengan ahli waris untuk mengosongkan lahan dari pendudukan liar menggunakan cara-cara persuasif.
Kata Wilson, atas bantuan Hercules bersama ahli waris justru memberi santunan kepada pihak yang ditertipkan. Bahkan memberi uang untuk mencari tempat baru agar meninggalkan lahan sengketa itu.
Terkait legalitas lahan itu, Wilson juga menyebut tim hukum telah menyiapkan berbagai dokumen asli serta menghadirkan saksi ahli di bidang agraria untuk memperkuat posisi mereka di persidangan.
Wilson menjelaskan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, bertumpu pada sejarah panjang penguasaan fisik serta dokumen hukum yang dianggap sah. Landasan utama klaim tersebut adalah surat bukti kepemilikan tanah era kolonial Belanda, Eigendom Verponding Nomor 946 tahun 1923.
Dokumen peninggalan era kolonial ini pun telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia dan tidak pernah sekalipun diperjualbelikan kepada pihak manapun, termasuk kepada PT KAI atau Kementerian Perhubungan.
“Kalau mereka bicara Grondkaart, kita juga punya dasar Belanda. Tapi bedanya, punya kita sudah dikonversi menjadi Verponding Indonesia yang secara turun-temurun dikuasai fisiknya," tutur Wilson.
"Pertanyaannya, dari mana muncul Sertifikat Hak Pakai tahun 2008 itu jika tidak pernah ada pelepasan hak dari pemilik asal?” urai Wilson mempertegas bahwa dasar hukum kliennya jauh lebih tua dan konsisten.
Wilson justru mempersoalkan dasar hukum yang digunakan PT KAI. Menurut dia, Sertifikat HPL yang dimiliki perusahaan pelat merah itu sejak 2008 bersumber dari verponding yang berbeda.
Dengan demikian, klaim negara atas lahan itu merupakan kekeliruan administratif yang berpotensi menyesatkan publik.
"Data dokumen yang kami miliki menunjukkan bahwa klaim PT KAI diterbitkan dari ex-Verponding nomor 14399, yang letaknya bukan di lokasi tanah pada saat ini yang kita ributkan. Ada penyesatan informasi publik di sini karena alas hak mereka bersumber dari lokasi yang berbeda," jelas Wilson.
Surat Hak Pengelolaan Lahan PT KAI
Tak tinggal diam, Ara juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, PT KAI, Danantara, BP BUMN, dan Satgas Anti-Mafia Tanah terkait hal tersebut. Ia menekankan pemerintah harus berani dalam menegakkan aturan di atas tanah negara yang kini dikuasai pihak lain.
"Kita harus berani menegakkan hukum dan aturan untuk kepentingan nasional," ujarnya.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan mendalam ke Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, ia merasa sangat yakin bahwa secara hukum lahan tersebut adalah aset negara.
"Kami sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN," ungkap Ara.
Penjelasan lebih teknis datang dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Menurutnya, berdasarkan data terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang dipersoalkan secara normatif adalah milik PT KAI.
Kata Tejo, lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Pakai atas nama Departemen Perhubungan yang dititipkan sejak tahun 1988, sebelum akhirnya terbit HPL atas nama PT KAI pada tahun 2008.
"Kalau aset negara, berarti sudah milik negara yang dibuktikan dengan sertifikat HPL nomor 17 dan 19. Berbeda dengan tanah negara yang belum ada status haknya. Karena secara normatif tercatat dalam administrasi pertanahan, maka negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," tutur Tejo.
Terkait klaim Verponding yang dibawa oleh pihak Hercules dan GRIB Jaya, Tejo menyatakan bahwa BPN tidak bisa menganalisis dokumen yang tidak terekam dalam sistem administrasi mereka.
"Kami tidak bisa menganalisis selain yang tercatat di tempat kita. Yang tercatat adalah HPL atas nama PT KAI. Kami tidak bisa mengatakan Verponding itu (milik pihak GRIB) tidak sah, tetapi yang tercatat di kami sejak awal adalah milik negara," jelas Tejo. (EER)