AFU.id

Bukti Verponding Vs HPL di Sengketa Lahan Tanah Abang, Mana Lebih Kuat?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi di Tanah Abang adalah aset sah milik PT KAI, yang didukung oleh Surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.Di sisi lain, pihak GRIB Jaya mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan surat Eigendom Verponding yang dimiliki selama 18 tahun, menantang bukti kepemilikan PT KAI. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa secara normatif lahan tersebut adalah milik PT KAI, sedangkan dokumen Verponding dari GRIB Jaya tidak terdaftar dalam sistem administrasi pertanahan mereka.

Bukti Verponding Vs HPL di Sengketa Lahan Tanah Abang, Mana Lebih Kuat?
Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Hercules dalam sengketa lahan di Tanah Abang (Dok. Foto AFU)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Tribunnews
CNN Indonesia
Liputan6
Suara
Kumparan
IDN Times
CNBC Indonesia
Tempo
Okezone
Merdeka
Bisnis Indonesia
Tirto
SINDOnews
Republika
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi