JAKARTA, AFU.ID - Konflik agraria di Desa Sukajaya kembali memanas dan berujung ricuh pada Kamis (6/8/2026). Pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) diduga mengerahkan lebih dari 400 orang preman serta mengoperasikan alat berat untuk menerobos dan merusak lahan pertanian yang tengah digarap warga setempat. Insiden tersebut mengakibatkan sedikitnya 16 warga mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan dan pengeroyokan. Aksi penurunan alat berat ini sebenarnya telah berlangsung sejak Senin (3/8/2026).
Ketegangan memuncak sekitar pukul 07.00 WIB ketika para petani penggarap sedang beraktivitas seperti biasa di ladang mereka. Satu jam kemudian, alat berat beserta ratusan orang pengawal menerobos masuk dan menggusur lahan milik warga. Sejumlah lahan yang terdampak langsung mencakup ladang milik Nengsih, Ami, Nati, Ridho, Rudi, dan Isak. Penggusuran paksa tersebut menimbulkan kerugian besar karena tanaman di atas lahan tersebut berada dalam kondisi siap tanam hingga menunggu masa panen.
Melihat perusakan tersebut, warga Sukajaya bersama tim pendamping berdatangan sekitar pukul 08.30 WIB untuk menghadang laju alat berat. Namun, situasi justru makin genting pada pukul 10.00 WIB saat rombongan massa pengawal berdatangan dari empat titik berbeda. Dua unit alat berat bahkan telah merangsek hingga ke area lahan milik Anung.
Adu argumentasi dan ketegangan antar-kedua belah pihak pecah pada pukul 10.20 WIB hingga akhirnya tak terbendung menjadi bentrok fisik sekitar pukul 11.00 WIB. Massa yang dikerahkan perusahaan disinyalir membawa berbagai jenis senjata. "Di situasi ini, kami menemukan sebagian dari mereka menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul yang mereka sembunyikan dengan daun pisang," ungkap seorang pendamping warga yang enggan disebutkan namanya, kepada Afu.id.
Meskipun aparat pemerintahan dan kepolisian mulai berdatangan ke lokasi, kehadiran mereka dinilai tidak mampu menghentikan aksi anarkis kelompok tersebut. Pihak pendamping warga menyayangkan sikap aparat yang dinilai pasif saat bentrokan terjadi. "Namun yang kami sayangkan mereka tidak berdaya untuk menghentikan preman-preman yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga. Salah satu dari mereka justru melakukan tindakan kekerasan kepada warga. Kami sangat miris, ketika mereka hanya menonton warga yang dikeroyok oleh preman-preman tersebut," lanjutnya.
Sikap tidak pilih-pilih dari massa yang diduga dari salah satu ormas itu, membuat jatuh korban dari berbagai kalangan, mulai dari ibu-ibu, mahasiswa, bapak-bapak, hingga warga lanjut usia. Hingga pukul 11.30 WIB, tercatat 16 warga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan. Dua di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit, termasuk seorang warga yang menderita luka sabetan senjata tajam di bagian wajah.
Situasi baru mulai mereda sekitar pukul 12.15 WIB ketika warga mengevakuasi korban luka untuk mendapatkan perawatan medis. Meski demikian, massa pengawal perusahaan masih menduduki area lahan serta pemukiman warga. Bahkan pada pukul 13.00 WIB, sempat terjadi aksi penyanderaan warga di area kediaman milik Acang, Agus, dan Ridho, sehingga sisa warga terpaksa dievakuasi ke titik yang lebih tinggi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, aparat kepolisian berupaya memediasi warga dan tim pendamping dengan pihak PT PMC di Aula Kecamatan Tamansari. Kendati proses mediasi diupayakan, aktivitas alat berat dan perusakan lahan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan.
Merespons tragedi tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras perampasan tanah serta pendekatan represif yang menimpa petani Sukajaya. KPA menyoroti, akar masalah di Sukajaya berawal dari penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 54 hektare secara sepihak oleh pemerintah kepada PT PMC pada tahun 1997 untuk kawasan perumahan, hortikultura, dan agrowisata.
Namun, krisis politik 1998 membuat operasi perusahaan terbengkalai dan tanah tersebut terlantar, sehingga masyarakat kembali menguasai dan menggarapnya sebagai sumber penghidupan. Upaya warga untuk mengajukan penyelesaian konflik dan pengakuan hak tanah melalui program reforma agraria resmi berulang kali diabaikan oleh pemerintah.
"Pengabaian ini berujung pada ancaman berulang ketika perusahaan kembali muncul dengan dalih perpanjangan izin HGB, yang berujung pada tindakan intimidasi dan kekerasan," jelas Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Jumat (7/8/2026).
KPA menilai tragedi Sukajaya merupakan cerminan dari maraknya letusan konflik agraria di Indonesia yang terus berulang dengan pola serupa. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, tercatat sebanyak 341 letusan konflik agraria seluas 914.574 hektare yang berdampak pada 123.612 keluarga—meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya. Dalam periode yang sama, penanganan konflik yang represif telah mengakibatkan 404 orang dikriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang tertembak, dan 1 orang tewas.
Atas krisis yang terjadi, KPA mendesak PT PMC untuk segera menghentikan seluruh penggusuran, menarik alat berat serta kelompok pengawal dari lokasi, dan meminta aparat TNI/Polri ditarik mundur agar tidak menciptakan teror bagi warga. KPA juga menuntut kepolisian mengusut tuntas tindakan pidana penganiayaan bersenjata terhadap warga, serta mendesak Kementerian ATR/BPN mencabut izin HGB PT PMC yang terbukti menelantarkan tanah. "Kembalikan hak atas tanah kepada masyarakat melalui pelaksanaan reforma agraria sejati," pungkas Dewi. (MAR)