JAKARTA, AFU.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan meminta pemerintah menghentikan laju deforestasi dan mengevaluasi izin industri ekstraktif di Pulau Kalimantan. Desakan itu muncul karena kerusakan hutan dinilai semakin mempersempit ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur Yudi Saputra mengatakan kehilangan tutupan hutan dan konflik tenurial menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kalimantan.
“Tingginya tingkat kehilangan tutupan hutan dan meningkatnya konflik tenurial menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kalimantan,” kata Yudi dalam pernyataan bersama WALHI se-Kalimantan, Kamis (11/6/2026).
WALHI menilai kerusakan ekologis di Kalimantan tidak hanya berdampak pada lingkungan. Kerusakan tersebut juga memicu konflik sosial, bencana ekologis, dan penyempitan ruang kelola masyarakat adat.
Menurut WALHI, berbagai perizinan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan telah mengubah bentang alam Kalimantan secara signifikan. Perubahan itu memperbesar risiko banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Yudi mengatakan deforestasi di Kalimantan Timur tidak dapat dilepaskan dari keberadaan izin korporasi di sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.
“Deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang yang mempersempit ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian besar wilayah pedesaan di Kalimantan Timur telah dibebani izin usaha skala besar. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kawasan hutan dan meningkatnya tekanan terhadap wilayah kelola masyarakat.
Di Kalimantan Selatan, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq menilai tingginya beban perizinan turut meningkatkan kerentanan bencana ekologis.
Menurut Rafiq, ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar tidak hanya menghilangkan tutupan hutan. Ekspansi itu juga mempersempit ruang produksi masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” kata Rafiq.
Di Kalimantan Barat, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini menyoroti tekanan terhadap kawasan hutan dan gambut akibat aktivitas perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan.
Sri mengatakan kerusakan lingkungan juga membebani kelompok rentan, terutama perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional.
“Krisis ekologi ini memukul telak kaum perempuan karena ketika hutan dirampas mereka kehilangan ruang kelola terhadap sumber pangan, obat-obatan tradisional dan sumber kehidupan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menilai ekspansi industri ekstraktif dan proyek strategis nasional telah mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Menurut Janang, pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat perlu dipercepat untuk mengurangi konflik agraria dan menjamin keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.
WALHI menilai deforestasi, konflik tenurial, krisis iklim, dan bencana ekologis saling berkaitan dengan kebijakan tata ruang serta pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah mengevaluasi izin korporasi yang dinilai merusak lingkungan. Pemerintah juga diminta membuka hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik.
Selain itu, WALHI meminta pemerintah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Aturan tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas ruang hidupnya.
WALHI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah merevisi kebijakan tata ruang di Kalimantan. Revisi tersebut diminta lebih berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ruang kelola masyarakat. (RHU)