JAKARTA, AFU.ID — Lebih dari seratus warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (17/6/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung di Jalan Raya Kapuk dan sempat mengganggu arus lalu lintas karena massa menutup sebagian badan jalan.
Warga datang membawa sejumlah spanduk berisi protes terkait persoalan lahan yang mereka tempati. Dalam aksi tersebut, massa juga sempat melakukan pembakaran di depan kantor kelurahan sebelum akhirnya puluhan perwakilan warga diterima untuk beraudiensi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk.
Dalam pertemuan itu, warga meminta Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati. Namun, Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena status lahan masih dalam sengketa.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Imron mengatakan lurah tidak bisa menandatangani surat penguasaan fisik selama status tanah belum jelas. Ia menyebut lahan tersebut masih berkaitan dengan sengketa yang melibatkan sejumlah pihak.
“Ya enggak bisa. Karena itu kan penguasaan fisik, itu kan tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina, ada Herawati,” kata Imron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Imron merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Menurut dia, lurah tidak mungkin membuat pernyataan penguasaan fisik apabila lahan yang dimaksud masih menjadi objek sengketa.
“Karena kan itu kan kalau warga dibilang menguasai fisik ya kan, Lurah suruh bikin pernyataan penguasaan fisik, ya enggak mungkin Lurah tanda tangan itu,” ujar Imron.
Ia mengatakan situasi di lokasi sudah kembali kondusif setelah audiensi dilakukan. Untuk langkah berikutnya, Pemkot Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan pihak terkait, sementara hasil pertemuan akan dituangkan dalam surat oleh pihak kelurahan.
“Putusan terakhirnya diminta Lurah membuat surat hasil pertemuan,” kata Imron.
Aksi warga Kebon Sayur menunjukkan sengketa lahan di kawasan tersebut belum selesai di tingkat warga. Penolakan pemerintah menandatangani surat penguasaan fisik mungkin memiliki dasar administratif, tetapi belum menjawab kebutuhan warga atas kepastian status tempat tinggal mereka.
Pemkot Jakarta Barat perlu membuka proses penyelesaian sengketa secara transparan, termasuk menjelaskan posisi para pihak, dasar hukum kepemilikan lahan, dan mekanisme perlindungan warga. Tanpa kejelasan tersebut, konflik lahan berpotensi terus berulang dan kembali meluas ke ruang jalan serta kantor pemerintahan. (RHU)