AFU.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga petinggi travel terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan biro perjalanan tersebut berfokus pada indikasi adanya aliran dana ilegal dari pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pada Senin, 6 April 2026.
Pemeriksaan sendiri berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta dengan tiga dari lima saksi yang dijadwalkan.
Ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan adalah Ali Farihin (Manajer Operasional PT Adzikra), Ahmad Fauzan (General Manager PT Aero Globe Indonesia), dan Eko Martino Wafa Afizputro (Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi).
Lembaga antirasuah Indonesia memastikan dua petinggi biro travel haji lainnya berhalangan hadir pada agenda pemeriksaan awal pekan ini.
“Saksi satu dan dua konfirmasi tidak hadir, penyidik akan melakukan jadwal ulang,” tutur Budi Prasetyo.
Kedua saksi yang absen dan akan dipanggil kembali tersebut, yakni Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours) serta Kurniawan Chandra Permata (Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Mereka adalah Ismail Adham alias ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba alias ASR yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kemudian mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), yakni Yaqut Cholil Qoumas beserta Staf Khusus (Stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias IAA. (Nad/Adr)