JAKARTA, AFU.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan tugas, sinkronisasi program, hingga penguatan tata kelola organisasi Satgas PKH untuk mempercepat penertiban kawasan hutan.
Rapat dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon, san Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi. "Pembahasan utama difokuskan pada Penertiban Kawasan Hutan secara rutin melakukan fungsi-fungsi organisasi sebagai bahan evaluasi dalam melakukan strategi dan langkah-langkah mencapai target yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Selain mengevaluasi pelaksanaan tugas, rapat juga membahas prinsip organisasi Satgas PKH yang terdiri atas Badan Pengarah dan Badan Pelaksana. Menurut Barita, seluruh pelaksanaan tugas satgas berada di bawah kendali Presiden, sementara Badan Pengarah bertugas memberikan arahan dan koordinasi, sedangkan Badan Pelaksana mengeksekusi kebijakan di lapangan. Dalam forum tersebut juga disampaikan laporan pertanggungjawaban berbagai kegiatan yang telah dijalankan Satgas PKH.
Barita menambahkan evaluasi dilakukan terhadap capaian penertiban kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara. Hasil evaluasi tersebut disusun berdasarkan masukan, temuan, verifikasi, dan validasi di lapangan yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar pengamanan kawasan hutan dan pelaksanaan tugas satgas berjalan lebih efektif.
Dalam rapat tersebut, unsur Polri tidak tampak hadir meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono tercantum dalam struktur Satgas PKH. Menanggapi hal itu, Barita menegaskan ketidakhadiran Polri tidak memengaruhi jalannya rapat karena unsur Badan Pengarah dan Badan Pelaksana tetap terwakili. "Prinsip organisasi itu ada Badan Pengarah dan ada Badan Pelaksana. Semua terwakili di dalam Badan Pengarah dan Badan Pelaksana itu," ujarnya.
Saat ditanya apakah rapat turut membahas pengganti mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, Barita tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya menegaskan agenda pertemuan berfokus pada evaluasi tugas Satgas PKH, sementara penjelasan mengenai struktur kepemimpinan akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada waktunya. (RAI)