Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Rumah, ibu dari santri bernama Sahril Sobirin, tak kuasa menahan tangis saat menghadiri rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026). Putranya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 80 persen dalam peristiwa di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Di hadapan anggota Komisi III DPR, Rumah berusaha menyampaikan kesaksian mengenai kematian anaknya. Namun, dia terus menangis sehingga keterangannya harus disampaikan kuasa hukum keluarga, Titi Tantry.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat mempersilakan Rumah berbicara menggunakan bahasa Lombok. Cara tersebut diharapkan memudahkannya menyampaikan keterangan. Namun, kondisi psikologis membuat Rumah tetap tidak sanggup berbicara. Titi kemudian membacakan pernyataan tertulis dari ibu korban. “Hancurnya hati saya melihat anak saya Sahril Sobirin dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia,” demikian pernyataan Rumah.
Rumah mengatakan dirinya mengirim Sahril ke pesantren untuk belajar agama dan menjadi anak yang baik. Dia tidak menyangka anaknya justru mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia. Melalui pernyataan tersebut, Rumah meminta Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR memastikan proses hukum berjalan tanpa memandang latar belakang pihak yang diduga terlibat. Keluarga juga berharap keterbatasan ekonomi tidak membuat kematian Sahril dilupakan. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa maupun penanganan perkara diperiksa.
Sempat Diancam
Dalam rapat itu, Titi mengungkap Sahril sempat bercerita kepada ibunya mengenai ancaman yang diterimanya. Ancaman tersebut disebut terjadi tiga hari sebelum peristiwa pembakaran. “Dia diancam oleh anak pimpinan Ponpes akan dibakar kalau tidak menuruti kemauan dari si pelaku,” kata Titi. Menurut keluarga, ancaman itu membuat Sahril takut mengungkap perlakuan yang dialaminya selama berada di pesantren.
Ibunya sempat menanyakan apakah dia pernah dipukul atau menjadi korban perundungan, tetapi Sahril tidak berani bercerita. Sahril baru menyampaikan keterangannya tiga hari setelah mengalami luka bakar. Kepada keluarganya, dia mengaku peristiwa tersebut terjadi di sebuah ruangan kosong. Api yang diduga berasal dari bensin menyambar tubuh korban dari wajah hingga kaki. Hanya bagian perut dan sebagian paha yang disebut tidak terkena api.
Sahril kemudian menjalani perawatan hingga meninggal dunia pada 19 Februari 2026. Peristiwa tersebut juga menyebabkan dua santri mengalami luka bakar serius dan satu lainnya mengalami luka ringan. Mendengar keterangan keluarga, Habiburokhman berusaha menenangkan Rumah. Dia menyatakan Komisi III DPR akan mengawal penanganan perkara tersebut agar keluarga korban memperoleh keadilan. Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni santri senior berinisial MR dan pimpinan pesantren berinisial AM. Polisi menangani perkara itu sebagai dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat. (FAD)