JAKARTA, AFU.ID — Dua santri korban pembakaran di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih membutuhkan perawatan medis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut keluarga korban masih terkendala biaya pengobatan, termasuk adanya hambatan dalam penggunaan BPJS.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan keluarga korban saat ini masih berfokus pada pemulihan fisik anak-anak tersebut. Namun, proses pemulihan belum berjalan mudah karena luka bakar yang diderita korban membutuhkan perawatan lanjutan. “Keluarga masih fokus pemulihan fisik korban, namun masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS,” kata Diyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS Kesehatan ikut membantu pembiayaan perawatan korban. Diyah menilai anak korban kekerasan fisik harus mendapat pertolongan dan rehabilitasi medis secepat mungkin. “KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik,” ujar Diyah.
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran terhadap tiga santri di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, pada Desember 2025. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang santri senior.
Akibat kejadian tersebut, satu santri meninggal dunia. Dua santri lainnya mengalami luka bakar parah dan masih membutuhkan pemulihan. KPAI menyebut kondisi korban bahkan sampai menimbulkan dampak permanen.
Selain persoalan biaya pengobatan, proses hukum kasus ini juga belum tuntas. Perkara tersebut masih ditangani Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPAI menilai pemulihan korban tidak boleh tertunda karena kendala biaya atau administrasi. Dalam kasus kekerasan berat terhadap anak, negara dinilai perlu memastikan korban mendapat perawatan medis, rehabilitasi, dan pendampingan hukum sampai prosesnya selesai. (RHU)