JAKARTA, AFU.ID — Ketidaksesuaian antara pengakuan kepemilikan rumah di Sentul dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah memunculkan polemik baru. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengetahui rincian aset yang dilaporkan setiap jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pribadi masing-masing pejabat sehingga Kejagung hanya melakukan pendataan terkait kepatuhan pelaporan, bukan isi laporan tersebut. "Pertama saya tidak tahu. LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menambahkan, sistem pengawasan internal Kejagung hanya memastikan setiap pejabat telah menyampaikan LHKPN kepada KPK. Adapun rincian mengenai aset yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. "Kita hanya mendata yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya. Polemik tersebut bermula setelah KPK menyebut rumah mewah di Sentul yang digeledah penyidik menggunakan nama nominee. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, dugaan itu muncul setelah penyidik mencocokkan LHKPN Febrie dan tidak menemukan aset berupa rumah di kawasan Sentul maupun Kabupaten Bogor.
Dalam LHKPN terakhir, Febrie hanya melaporkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Kota Bandung, serta Tangerang Selatan. Tidak terdapat aset yang berlokasi di Sentul maupun wilayah Kabupaten Bogor. Namun, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. "Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.
Rumah mewah di Sentul menjadi perhatian publik setelah digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran batu bara untuk PLTU, PT ASABRI, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Menanggapi temuan itu, Febrie menyatakan seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik, namun ia belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud. "Mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik," terang Febrie. (RAI)