JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah berpotensi dikenai hukuman disiplin berat apabila rumah di Sentul yang diakuinya sebagai milik pribadi terbukti sengaja tidak dilaporkan secara lengkap dan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sanksi bagi pejabat pimpinan tinggi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, sanksi tersebut tidak berlaku otomatis dan harus didahului pemeriksaan serta penetapan pelanggaran.
Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, sebagai rumah pribadinya. Aset tersebut tidak tercantum dalam LHKPN terakhir Febrie yang hanya memuat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. “Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, Jumat (10/07/26).
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah memeriksa LHKPN Febrie dan menduga rumah tersebut tercatat menggunakan nama pihak lain atau nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi itu disebut membuat aset di Sentul tidak terdeteksi dalam pemeriksaan sebelumnya. “Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin.
Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan harta kekayaan yang wajib dilaporkan tidak hanya aset yang tercatat atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak tanggungan. Aset yang secara faktual dimiliki tetapi tercatat atas nama pihak lain juga termasuk dalam kekayaan yang wajib dimasukkan dalam LHKPN. Dengan demikian, penggunaan nama orang lain pada dokumen kepemilikan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pelaporan.
Apabila KPK menemukan aset yang belum dicantumkan dalam LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan diumumkan, pejabat bersangkutan terlebih dahulu diminta memperbaiki laporannya. Perbaikan harus disampaikan melalui e-LHKPN paling lambat 14 hari kalender setelah pemberitahuan KPK diterima. Laporan yang telah diperbaiki kemudian diumumkan kembali oleh KPK.
Jalur sanksi terbuka apabila penyelenggara negara tidak melaporkan harta secara lengkap dan benar, tidak menghadiri klarifikasi, atau tidak memperbaiki LHKPN setelah dikonfirmasi. Dalam kondisi tersebut, KPK dapat mengirimkan rekomendasi kepada pimpinan lembaga tempat pejabat bertugas untuk menjatuhkan sanksi. Untuk Febrie, keputusan administratif berada di lingkungan Kejaksaan Agung, bukan dijatuhkan langsung oleh KPK.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, kegagalan pejabat pimpinan tinggi memenuhi ketentuan pelaporan harta masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Jenis hukumannya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Artinya, pencopotan dari jabatan merupakan salah satu konsekuensi yang dimungkinkan apabila pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan Febrie terbukti melanggar kewajiban LHKPN maupun telah merekomendasikan sanksi kepada Jaksa Agung. Tidak tercantumnya rumah dalam laporan juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi karena masih diperlukan klarifikasi mengenai kepemilikan, waktu perolehan, sumber pembelian, dan alasan penggunaan nama pihak lain. Kepastian sanksi baru dapat ditentukan setelah pemeriksaan LHKPN dan proses disiplin diselesaikan. (RHU)