Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari 9 Jaksa
Anang menjelaskan, sprindik yang diterbitkan kali ini bersifat khusus sehingga Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Ia menyebut mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas atau menjadi alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya menjaga independensi penyidikan mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan mantan pejabat teras internal Kejaksaan. Adapun sembilan anggota tim penyidik khusus tersebut adalah Agus salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus sahat, Irene putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, serta Hari wibowo.
Baca Juga
Sebagai informasi, status tersangka terhadap Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri usai penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, penyidik turut menjerat satu tersangka lain berinisial Don Ritto dalam klaster perkara yang sama.
Febrie diduga terlibat penyimpangan penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lain saat menjabat sebagai penyelenggara negara, dengan jerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Meski demikian, Anang menyebut pihaknya belum bisa mendetailkan perkara apa yang sebenarnya menjerat Febrie Adriansyah hingga proses pendalaman rampung.
Anang menyebut administrasi tiga perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas proses hukum. Ia menjelaskan administrasi penyerahan perkara dari penyidik Polri itu sudah diterima pihaknya dan akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga tersangka.
Anang menegaskan proses ini bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, melainkan penyerahan penanganan sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga. Ia menyebut langkah ini menjadi kekhususan tersendiri mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum internal Kejaksaan, sehingga Kejagung menyiapkan tim penyidik khusus untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan. "Kejagung juga akan koordinasi dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Anang. (NAD)































