JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rumah milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tercatat atas nama nominee. Keterangan itu disampaikan setelah KPK menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie. Rumah yang diakui telah lama menjadi milik pribadinya tersebut tidak ditemukan dalam daftar aset tanah dan bangunan yang dilaporkan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026). Nominee merupakan pihak lain yang namanya dicantumkan dalam dokumen kepemilikan suatu aset. KPK belum mengungkap identitas pihak yang namanya digunakan untuk mencatat rumah tersebut.
KPK juga belum menjelaskan hubungan antara Febrie dan nominee tersebut. Belum disampaikan pula kapan rumah itu diperoleh maupun nilai asetnya. Dalam LHKPN periodik terakhir, Febrie melaporkan lima aset tanah dan bangunan. Seluruh aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Kota Bandung, dan Tangerang Selatan. Rinciannya, dua tanah dan bangunan berada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah di Kota Bandung, serta dua bidang tanah di Tangerang Selatan.
Tidak ada aset yang berlokasi di Sentul maupun wilayah Kabupaten Bogor. Febrie sebelumnya mengakui rumah Sentul yang digeledah kepolisian merupakan rumah pribadinya. Ia menyebut rumah itu telah menjadi miliknya sejak lama. “Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Emas dan Uang Disita dari Rumah Sentul
Rumah tersebut menjadi sorotan setelah digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangkaian penyidikan sejumlah perkara korupsi. Penggeledahan berkaitan dengan perkara penyaluran batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap, perkara PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Di dalam rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang yang disita terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Febrie mengatakan uang yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik. Namun, ia belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud. “Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tutur Febrie. (FAD)