JAKARTA, AFU.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memetakan aktivitas judi online hingga tingkat kecamatan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hasilnya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak sepanjang 2025 dengan 21.497 pemain.
Data tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Instagram PPATK pada Selasa (23/6/2026). Selain Cengkareng, PPATK mencatat Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berada di posisi kedua dengan 14.664 pemain. Posisi berikutnya ditempati Tanjung Priok di Jakarta Utara dengan 13.769 pemain. Lalu diikuti Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan 9.948 pemain dan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sebanyak 7.793 pemain.
Pada tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Bogor menempati posisi pertama nasional dengan 103.092 pemain. Jakarta Barat berada di urutan kedua dengan 89.320 pemain, disusul Jakarta Timur sebanyak 81.750 pemain. Kabupaten Tangerang tercatat memiliki 75.857 pemain judi online. Sementara Jakarta Selatan mencatat 65.388 pemain, Kota Bekasi 60.725 pemain, Jakarta Utara 56.720 pemain, dan Kota Tangerang 56.018 pemain.
PPATK menilai dominasi wilayah tersebut menunjukkan Jabodetabek telah membentuk klaster terbesar aktivitas judi online di Indonesia. Kondisi itu menjadi perhatian karena hampir seluruh daerah dengan jumlah pemain terbanyak berasal dari kawasan metropolitan tersebut.
Dalam pemetaan yang sama, PPATK menemukan mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok usia produktif. Rentang usia 20 hingga 30 tahun menjadi kelompok terbesar, disusul usia 31 hingga 40 tahun. Lembaga itu juga mencatat sebagian besar pemain merupakan laki-laki. Tingginya keterlibatan usia produktif dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi apabila tidak segera ditangani.
Merespons temuan tersebut, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti data PPATK sekaligus menyusun upaya penanganan di lapangan. "Kami akan berdiskusi dengan Pak Kapolres untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," kata Iin kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (26/6/2026).
Iin menegaskan pemerintah tetap memerlukan data yang lebih rinci sebelum menentukan kebijakan. Menurutnya, temuan PPATK harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya judi online. I menilai pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, terutama orang tua, dinilai menjadi kunci untuk mencegah anak-anak maupun anggota keluarga terjerumus ke praktik perjudian daring.
Selain penegakan hukum, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewacanakan pemberian sanksi terhadap pelajar yang terbukti menggunakan bantuan pendidikan untuk berjudi secara daring. Namun, Iin menegaskan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan. (ANT/RAI)