JAKARTA, AFU.ID — Ratusan website milik instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, hingga perusahaan di Indonesia dibobol dan dimanfaatkan untuk mempromosikan situs judi online. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tersebut dengan menangkap seorang hacker asal Demak, Jawa Tengah, berinisial Adjani Ardhian Kusuma. Polisi menyebut pelaku juga meretas lebih dari 1.500 website luar negeri menggunakan modus serupa.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber oleh penyidik Ditressiber Polda Jatim yang menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi Telegram. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan akun bernama S-X MARKETS yang menawarkan jasa menaikkan peringkat website sekaligus memperjualbelikan akses website hasil peretasan. Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, website yang telah dikuasai kemudian dimanfaatkan untuk mengarahkan pengunjung ke situs bermuatan judi online. "Begitu nanti diklik, akun dari universitas tersebut itu nanti akan keluar akun-akun di subdomain-nya adalah promosi perjudian," kata Bimo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Bimo menjelaskan tersangka sengaja mengincar website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan perusahaan karena memiliki jumlah pengunjung yang tinggi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website sasaran untuk menyisipkan file yang merusak sistem, lalu mengambil alih akses kontrol seperti username dan password. "Dengan rusaknya sistem keamanan tersebut, data lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka, kemudian dijual oleh tersangka melalui forum dengan nama S-X MARKETS," ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan sedikitnya 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan di Indonesia menjadi korban peretasan. Polisi juga menemukan 1.570 website luar negeri dibobol dengan modus serupa sehingga total website yang diretas mencapai 1.830 situs. Akses terhadap website hasil peretasan kemudian dijual melalui Telegram dan sejumlah forum di dark web dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta per situs, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta.
Menurut Bimo, Adjani bukan merupakan seorang pakar teknologi informasi, melainkan karyawan swasta yang mempelajari teknik peretasan secara otodidak sejak 2023. Polisi mennyebut tersangka bekerja seorang diri saat melakukan peretasan, namun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam jual beli akses website maupun promosi judi online. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang membeli akses website hasil peretasan tersebut.
Salah satu korban peretasan adalah Universitas PGRI Madiun. Biro Hukum Universitas PGRI Madiun Bambang Eko Nugroho mengatakan, serangan siber itu mengganggu aktivitas akademik, terutama proses pengunggahan jurnal para dosen karena sistem tidak lagi dapat diakses secara normal. "Kalau secara informasi, jelas itu sudah terblokir dan tidak bisa diakses kembali," ujar Bambang. Atas perbuatannya, Adjani dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, serta sejumlah akun media sosial dan Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan transaksi ilegal tersebut. Penyidik memastikan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri jaringan pelaku serta pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai sarana promosi judi online. (RAI)