AFU.id

Ratusan WNA Masuk Indonesia, Operasikan Judi Online di Hayam Wuruk, Prosedur Keamanan Imigrasi Indonesia Lampu Merah

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan tertentu wajib memiliki penjamin (sponsor)

Ratusan WNA Masuk Indonesia, Operasikan Judi Online di Hayam Wuruk, Prosedur Keamanan Imigrasi Indonesia Lampu Merah
Konferensi pers penggerebekan markas judi online di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk (do. Sindonews)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi