JAKARTA, AFU.ID - Keamanan dan prosedur imigrasi Indonesia kembali menjadi sorotan panas hari ini. Diketahui, sejumlah 321 warga negara asing (WNA) mengoperasikan bisnis judi online tanpa terdeteksi selama 2 bulan ini. Markas bisnis mereka terletak di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mengungkap kasus ini setelah melakukan penggerebekan di gedung perkantoran Tower Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Ke-321 WNA itu berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para WNA tersebut sudah tinggal selama dua bulan di Indonesia. Mereka tinggal di apartemen di seputaran tower tersebut, dan menjadikan kawasan perkantoran itu murni sebagai pusat kegiatan judi online. Mereka menyewa dua lantai di gedung.
"Sudah berapa lamakah operasional daripada ataupun aktivitas daripada orang-orang yang ada di atas (tower)? Dari hasil pemeriksaan kurang lebih selama dua bulan," kata Wira, dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026), seperti dilansir Detik.com.
Dari 321 WNA itu, terbanyak adalah warga Vietnam yang mencapai 228 orang. Kemudian China sebanyak 57 orang, Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang) dan Kamboja (3 orang).
Dari penyidikan sementara pihak kepolisian diketahui, sindikat ini mengoperasikan puluhan situs judi dengan trik menggunakan kombinasi karakter khusus pada nama domain agar sulit dideteksi dan diblokir oleh otoritas. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan para WNA ini datang secara sadar untuk bekerja di sektor judi online.
"Mereka bertolak dari negara asalnya tanpa paksaan dan sedari awal telah mengetahui bekerja di jaringan judol," jelas Wira.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar, berbagai mata uang asing, brankas, paspor, serta ratusan unit laptop dan ponsel. Wira mengatakan, Polri akan Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak perputaran uang dan siapa saja penerima manfaat (beneficial owner) di Indonesia.
Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi untuk melacak siapa perusahaan atau individu yang menjadi sponsor visa ratusan WNA ini, karena mustahil mereka masuk secara massal tanpa dukungan formal. Terkait dugaan adanya beking besar, polisi juga akan menyelidikinya mengingat, kantor ini diketahui baru beroperasi sekitar 2 bulan, namun langsung dalam skala besar, yang mengindikasikan adanya manajemen yang sangat rapi atau perlindungan tertentu.
Masuknya rarusan WNA ke Indonesia untuk mengoperasikan kejahatan judi online tentu menjadi alarm bagi keamanan dan prosedur imigrasi Indonesia. Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin ratusan orang masuk tanpa terdeteksi?
Sejauh ini menurut Wira, sebagian besar WNA ini masuk menggunakan Visa Kunjungan (seperti Visa C1 atau D1) yang seharusnya untuk wisata atau pertemuan bisnis singkat. Visa jenis ini mudah didapatkan secara online (e-visa) dan tidak memerlukan izin kerja (ITAS/IMTA) yang ketat.
Meski begitu, penggunaan visa ini tetap harus menggunakan penjamin. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan tertentu wajib memiliki penjamin (sponsor). Penjamin ini bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA tersebut selama di wilayah Indonesia. Karena itu, Polri saat ini sedang memburu pihak yang menjadi penjamin/sponsor visa mereka.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri. Kemudian hal yang sangat penting kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Brigjen Wira Satya, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (9/5/2026)
Meski beroperasi di Jakarta, pasar judi mereka diduga kuat menyasar pengguna di negara asal mereka seperti Vietnam, China, Kamboja, Malaysia dan lainnya. Indonesia hanya digunakan sebagai markas, dan jaringan infrastruktur internet, karena dianggap lebih longgar secara pengawasan fisik pada awalnya.
Kelemahan sistem imigrasi juga menjadi lubang yang dimanfaatkan jaringan ini. Banyak WNA masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan wisata, namun faktanya mereka bekerja secara menetap. Pengawasan di lapangan sering kalah cepat dengan pergerakan sindikat.
Kemudian, teknologi autogate yang ditujukan mempercepat layanan, justru jadi titik lemah. Riset menunjukkan adanya celah koordinasi saat sistem memberikan alarm cekal. Jika petugas lapangan tidak responsif, pelaku kejahatan bisa "membaur" di kerumunan bandara sebelum ditindak. Sindikat juga sering menggunakan sponsor perusahaan lokal fiktif untuk melegalkan dokumen masuk mereka.
Data menunjukkan bahwa penggerebekan massal bukan hal baru, yang menandakan lubang keamanan ini sudah lama ada. Tahun 2024 misalnya, sebanyak 103 WNA asal Taiwan ditangkap di sebuah vila mewah di Bali. Mereka terlibat kejahatan siber dan pencucian uang. Masuknya 103 orang sekaligus ke satu lokasi tanpa kecurigaan awal menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lingkungan dan imigrasi setempat.
Kemudian Mei 2026, hampir bersamaan dengan kasus Hayam Wuruk, Imigrasi Batam menangkap 210 WNA asal Vietnam dan China, di sebuah apartemen terkait penipuan investasi daring (scamming). Mereka menyewa apartemen yang sedang direnovasi sebagai kamuflase.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, Indonesia bukan tempat aman atau safe haven bagi pelaku penipuan daring. Hal tersebut ditegaskan Hendarsam, menyusul pengungkapan kasus 210 warga negara asing (WNA) diduga pelaku penipuan daring di Batam, Kepulauan Riau.
“Kita tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan. Jangan sampai negara kita menjadi tempat untuk pelaku scammer,” kata Hendarsam pada Konferensi Pers pengungkapan kasus tersebut di Batam, Jumat (8/5/2026), seperti dikutip ANTARA.
Menurutnya, pengungkapan kasus lebih dari 200 WNA yang diduga pelaku scam investasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan atau skrining terhadap lalu lintas orang asing.
“Dengan fenomena 210 WNA ini, kita akan melihat lebih jauh ke depan langkah-langkah preventif kita terhadap negara-negara tertentu yang menjadi ‘produsen para pelaku scammer’,” kata Hendarsam.
MAR