JAKARTA, AFU.ID — Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi karena diduga memeras sepuluh siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Aksi tersebut dilaporkan berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan nilai uang yang diminta berkisar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu dari setiap anak. Sebagian uang hasil pemerasan itu diakui tersangka digunakan untuk bermain judi online.
Kasus terungkap setelah sejumlah orangtua korban mendatangi Polsek Bintan Timur bersama Sekretaris Camat Mantang, pengurus RT dan RW, serta kepala dusun. Mereka melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan AS terhadap anak-anak berusia antara 11 hingga 15 tahun. Polisi kemudian memulai penyelidikan dan mencari keberadaan penjaga sekolah tersebut.
AS akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Desa Mantang Besar setelah polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Tersangka kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan (27/07/26).
Dalam pemeriksaan, AS mengakui uang yang diperolehnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online. Polisi belum mengungkap jumlah keseluruhan uang yang diduga diperoleh tersangka selama sekitar tiga tahun. Modus atau bentuk ancaman yang digunakan untuk membuat para siswa menyerahkan uang juga belum dijelaskan secara terperinci.
Barang bukti yang diamankan meliputi surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban, sebuah dompet hitam, dan satu unit telepon genggam. Barang-barang tersebut disita untuk mendukung penyidikan serta mendalami rangkaian pemerasan terhadap para siswa. Polisi juga masih memeriksa kemungkinan adanya korban lain di lingkungan sekolah.
AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik telah melakukan penahanan serta melanjutkan pemberkasan dan penyitaan barang bukti. Polsek Bintan Timur juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (RHU)