Jakarta, AFU.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aktor intelektual serta pemodal di balik jaringan judi online internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Sahroni menilai pengungkapan ini merupakan operasi besar dalam sejarah pemberantasan judi daring di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya menuntaskan kasus ini hingga ke akar pendanaannya agar praktik serupa tidak kembali berulang.
“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Sahroni meyakini bahwa aktivitas terorganisir yang melibatkan ratusan warga asing tersebut mustahil berjalan tanpa sokongan jaringan kuat dan fasilitas yang mumpuni.
Ia menduga adanya keterlibatan pihak lokal yang menjadi jembatan operasional mereka di tanah air.
Oleh karena itu, ia mendorong Polri untuk memperkuat sinergi dengan PPATK guna melacak aliran dana dan pihak-pihak yang memberikan dukungan logistik maupun finansial bagi para pelaku.
“Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 321 WNA dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. (ANT/FAD)