JAKARTA, AFU.ID — Modus sewa jasa perusakan jaringan terungkap di balik kasus pemutusan kabel optik yang terjadi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, pada Jumat 7 Agustus 2026. Empat orang yang terlibat dalam aksi perusakan jaringan telekomunikasi tersebut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan.
"Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Doly menjelaskan, aksi perusakan ini bermula dari instruksi seorang pelaku berinisial B yang kini berstatus buron (DPO) kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP demi kepentingan persaingan usaha tidak sehat.
MR kemudian menyewa jasa perusakan berantai dan mengeksekusi rencana tersebut melalui AS, NN, dan SM, dengan imbalan berupa uang tunai. Para pelaku selanjutnya memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga, sehingga mengakibatkan gangguan jaringan internet bagi masyarakat setempat.
Menerima laporan kejadian tersebut, Polsek Pademangan bergerak cepat dan langsung mengamankan ketiga eksekutor di lokasi kejadian. Kemudian akhirnya turut menangkap MR melalui hasil pengembangan penyelidikan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua potong kabel optik, tang potong, serta sebuah tangga berwarna silver. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (NAD)