AFU.id

Curi Kabel di Ancol Demi Beli Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dua pria, AR (45) dan TN (44), ditangkap oleh polisi di Ancol, Jakarta Utara, setelah diduga mencuri kabel tanam untuk membeli narkoba. Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat, dan keduanya dinyatakan positif narkoba saat tes urine. Mereka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Curi Kabel di Ancol Demi Beli Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi
Petugas Unit Reskrim Polsek Pademangan menunjukkan lokasi pencurian kabel listrik tanam di kawasan Lodan, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Polsek Pademangan)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi