JAKARTA, AFU.ID – Dua pria berinisial AR (45) dan TN (44) ditangkap polisi setelah diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi mengungkap pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang yang rencananya digunakan membeli narkoba. Dalam pemeriksaan, keduanya juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.42 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel. “Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (2/8/2026).
Aksi pencurian tersebut diduga berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya. Kabel yang menjadi sasaran merupakan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar area tempat kabel tersebut dicuri.
Saat penyisiran berlangsung, polisi melihat sekelompok orang yang berada tidak jauh dari lokasi. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap AR dan TN. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya kabel SKTM 20 kilovolt dan tali tambang yang diduga digunakan untuk menarik kabel. Polisi juga menyita satu linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting, serta peralatan lainnya.
“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” ujar Doly. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kabel tersebut rencananya dijual oleh kedua pelaku. Uang yang diperoleh dari penjualan kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap AR dan TN. Hasilnya, kedua pria tersebut dinyatakan positif narkoba. “Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata Doly. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Polisi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus dan memastikan seluruh rangkaian aksi pencurian.
Atas perbuatannya, AR dan TN dijerat Pasal 477 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini diproses secara hukum dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun,” ujar Doly. (FAD)