JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dari skema penerimaan per metrik ton produksi batu bara dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin, sebagai saksi di Kantor KPPN Balikpapan, Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan para saksi itu bertujuan untuk mendalami proses produksi pertambangan, mulai dari penerbitan izin, kegiatan pengangkutan material atau hauling, sampai dengan penggunaan dermaga. Selain proses produksi batu bara, KPK juga mendalami aliran dana dari tersangka Rita Widyasari yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lainnya
Penyidik KPK menelusuri keterkaitan aset dengan tersangka korporasi dalam perkara tersebut. "Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi," ungkap Budi, Jakarta, Selasa (23/6).
Tiga korporasi yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). "Ketiga perusahaan ini menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," jelas Budi.
Nabil diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas dia sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Materi serupa juga didalami penyidik KPK lewat lima orang saksi lainnya. Kelimanya adalah Sukotjo, Kepala BPKAD Kab Kukar; Sunggono, Sekda Kab Kukar; Mohd Said Amin, Wiraswasta; Aulia Wirahman, ASN BPKAD Kab Kukar; dan Cici Andini Balfas, ASN Dinas ESDM Prov Kaltim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama sejumlah pihak lain pada 2017 terkait gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Dalam perkara tersebut, Rita menerima suap sekitar Rp6 miliar.
Pada 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama proses penyidikan, KPK turut menyita puluhan kendaraan, barang bernilai ekonomi, tanah dalam jumlah besar, serta puluhan jam tangan mewah.
Pengembangan kasus berlanjut hingga 2024–2026 dengan penelusuran aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang berkaitan dengan jaringan kasus tersebut. Pada 2026, KPK juga menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. (ANT/RAI)