JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Edward Corne menjadi 10 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Selain pidana penjara, mantan Manager Trading PT Pertamina Patra Niaga itu juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Edward Corne adalah mantan pejabat di PT Pertamina Patra. Putusan banding ini sekaligus memperkuat posisi bersalah Edward dan memperberat vonis dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Pihak kuasa hukum Edward menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan dinilai mengabaikan sejumlah ketentuan hukum acara pidana maupun aturan substantif yang berlaku. “Hari ini, kami menyaksikan sebuah putusan yang bukan sekadar berbeda pendapat hukum, tetapi telah mengabaikan ketentuan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman hakim,” kata pengacara Edward, Pahrur Roji Dalimunthe.
“Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya.
Salah satu sorotan utama tim pengacara Edwar adalah penetapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Mereka menegaskan angka tersebut tidak tercantum dalam dakwaan maupun hasil audit resmi BPK, serta tidak terbukti dinikmati oleh terdakwa.
Menurut mereka, pada putusan tingkat pertama juga telah dinyatakan bahwa Edward tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Karena itu, pembebanan uang pengganti dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, hakim PT DKI Jakarta turut mempertimbangkan adanya kerugian perekonomian negara hingga Rp171 triliun akibat efek berganda. Namun, tim kuasa hukum menilai angka tersebut tidak didukung data yang jelas dan telah dibantah di tingkat pertama.
Kuasa hukum Edward juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan asumsi atau potensi. Mereka menilai pertimbangan hakim menyimpang dari prinsip tersebut.
Di sisi lain, tim pengacara menyoroti penggunaan teori dolus eventualis oleh majelis hakim yang dianggap melemahkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi. Menurut mereka, hal itu justru bertentangan dengan konstruksi hukum yang seharusnya dibuktikan dalam perkara ini.
Selain membantah dakwaan, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Edward justru mencatatkan penghematan perusahaan hingga 26 juta dolar AS melalui berbagai negosiasi bisnis selama menjabat. Mereka menyebut seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur dan rekomendasi lembaga pengawas.
Atas putusan tersebut, pihak Edward menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap putusan banding dapat dikoreksi agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (ANT/RAI)