JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Budi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Selain Mudyat Noor, KPK juga memeriksa 22 saksi lainnya. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan masyarakat.
Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara, pejabat pemerintah daerah, pengurus perusahaan tambang, serta anggota kelompok tani.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini berawal dari penetapan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 28 September 2017.
Rita saat itu diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
KPK kemudian mengungkap penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Tiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara gratifikasi produksi batu bara tersebut. (RHU)