JAKARTA, AFU.ID — Polisi telah merampungkan pemberkasan kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR dengan tersangka Taufik Hidayat. Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, meski pemberkasan telah selesai, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Menurut dia, proses tersebut dilakukan melalui pencocokan kembali keterangan para saksi yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan tersangka. "Kasus saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi," kata Hendra di Bandung, Senin, (20/7/2026).
Untuk memperkuat konstruksi hukum, Polda Jawa Barat sebelumnya telah menggelar rekonstruksi kasus pada 2 Juli 2026 di Mapolda Jabar dengan menghadirkan tersangka. Sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian, yakni TKP 3, TKP 4, dan TKP 6. Dari rekonstruksi tersebut, penyidik mendalami rangkaian kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyiksa korban, mulai dari memukul dengan tangan kosong hingga memakai sejumlah benda. Benda yang digunakan antara lain helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat telah memeriksa sekitar 31 saksi. Namun, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti. Setelah seluruh pendalaman selesai, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan segera dilakukan. Sementara itu, Taufik Hidayat masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat.
Taufik Hidayat telah dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 451 tentang penyanderaan yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat. Penyidik juga memasukkan konstruksi hukum tambahan berupa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika diakumulasikan, secara keseluruhan tersangka Taufik Hidayat terancam hukuman kurungan penjara hingga 36 tahun. (RAI)