JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo ke tahap penuntutan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan berstatus P21.
“Hari ini, berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menyusul penyerahan para tersangka beserta barang bukti tersebut, tim penuntut umum akan segera memproses administrasi hukum agar perkara ini dapat segera disidangkan.
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri,” terang Budi.
Sebagai informasi, KPK menduga adanya aliran uang dari pihak swasta berinisial SUC maupun pihak lainnya kepada SHS yang berperan sebagai pemodal politik Bupati Ponorogo.
Kendati demikian, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SUG sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.