JAKARTA, AFU.ID – Sejumlah tokoh publik dan pendukung hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, pengacara Todung Mulya Lubis dan OC Kaligis, serta sejumlah pegiat seni seperti Mira Lesmana dan Nazira C. Noer tampak hadir di lokasi. Kedatangan mereka sempat memicu kepadatan di sekitar ruang sidang karena berbaur dengan pengunjung dan petugas pengamanan.
Sejumlah kerabat Nadiem hingga mitra pengemudi Gojek juga hadir membawa bunga berwarna kuning. Bunga tersebut dibawa sebagai simbol dukungan menjelang majelis hakim membacakan putusan perkara yang menyeret pendiri Gojek tersebut.
Nadiem sempat menyapa para pendukungnya sebelum sidang dimulai. Ia mengatakan proses hukum yang dijalaninya tidak hanya berkaitan dengan dirinya, tetapi juga dengan keberanian anak muda untuk terlibat dalam pengabdian kepada negara.
“Teman-teman, sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini,” kata Nadiem menjelang sidang, Selasa (30/6/2026).
Di ruang sidang, Nadiem juga tampak berbincang dengan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang turut hadir mengikuti persidangan. Sejumlah pengunjung lainnya terus berdatangan untuk menyaksikan agenda pembacaan putusan secara langsung.
Nadiem menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020–2022.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Majelis hakim dipimpin Purwanto Abdullah dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang hari ini. (RHU)