JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini pernyataan Nadiem Makarim dalam duplik justru memperkuat bukti dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dinilai mengakui hal-hal krusial yang sejalan dengan dakwaan, khususnya pengakuan menyetujui penggunaan merek Chromebook yang dilarang regulasi.
Jaksa Corneles Geeb Paulus menyatakan pengakuan Nadiem dalam duplik menjadi boomerang bagi pertahanan terdakwa. "Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Salah satu pengakuan krusial adalah keputusan penggunaan Chromebook dalam rapat (6/5/2020). JPU menyebut, terdakwa justru secara lancang mengakui ia sebagai pihak yang menyetujui draf penggunaan merek Chromebook. Padahal, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas melarang penyebutan merek spesifik dalam dokumen pengadaan.
Jaksa juga menolak alasan Nadiem yang mengklaim pemilihan Chromebook berdasarkan penghematan anggaran. Pasalnya, JPU menilai jumlah perangkat dan spesifikasi berbeda pengadaan 15 unit Chromebook Rp100 juta per sekolah dengan 22 unit PC atau lab Rp140 juta menjadi hal yang diyakini memicu perbandingan tidak setara.
Untuk itu, Jaksa tetap menolak klaim Nadiem soal penggunaan Chromebook adalah kebijakan yang tidak dapat dipidana. Selain itu, JPU menyebut rapat yang menghasilkan keputusan Chromebook tidak melibatkan pihak-pihak berwenang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan analisis tersebut, jaksa juga tetap meyakini terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Lebih lanjut, bukti dakwaan korupsi pengadaan tersebut juga diperkuat lewat ungkapan Nadiem dalam dupliknya yang menyebut pengadaan perangkat teknologi dengan harga terjangkau menjadi urgensi usai munculnya desakan para guru di seluruh Indonesia saat pandemi Covid-19. Masa pandemi tersebut kata Nadiem, menjadikan guru-guru di seluruh negara mengalami kesulitan mendalam untuk menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh karena keterbatasan sarana teknologi. Kemudian masa tersebut membuat Kementerian Keuangan melakukan pemotongan anggaran ke seluruh kementerian karena sumber daya dipusatkan untuk penanganan pandemi.
Kondisi tersebut yang menurut Nadiem menjadi latar belakang pihaknya dan pemerintah berusaha mencari solusi praktis. Satu-satunya cara yang dirasa feasible adalah mencari laptop dengan spesifikasi yang tepat guna untuk pendidikan tetapi dengan harga yang paling terjangkau.
JPU Parade Hutasoit sebelumnya juga sempat menyinggung ketidakkonsistenan Nadiem dalam memberikan keterangan. Parade mengatakan, Nadiem sebelumnya menyebut pengadaan Chromebook bukan datang dari usulannya, tetapi seiring sidang lanjutan berjalan, Nadiem mengungkapkan pengadaan tersebut memberikan keuntungan.
Dalam hal tersebut, Nadiem menekankan pengadaan Chromebook memberikan keuntungan untuk negara. Namun, temuan JPU berkata lain, JPU menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020-2022 yang dilakukan Nadiem justru menjadi keuntungan pribadi Nadiem dan membuat tidak meratanya kualitas pendidikan di Indonesia.
Pasalnya, Jaksa menuding Nadiem melakukan mark-up pengadaan laptop Chromebook. Hal tersebut tentu bertentangan dengan pernyataan Nadiem yang menyebut pengadaan perangkat komunikasi atau laptop tersebut direalisasi dengan harga yang terjangkau. JPU menyebut harga setiap unit Chromebook seharusnya hanya berkisar di angka Rp3 juta. Sedangkan, Nadiem mengadakan anggaran laptop Chromebook tersebut di angka Rp6 juta.
“Jadi ada kemahalan, kalau dikatakan menguntukkan, sampai sekarang kan tidak bisa terbukti,” ujar Parade Hutasoit dalam keterangan pers usai sidang pengadilan, Selasa (2/6/2026).
Oleh karenanya, dalam kasus ini, JPU menyebut kerugian negara dari kasus pengadaan ini mencapai Rp2,8 triliun. JPU menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun (NAD)