JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperketat pengamanan menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026). Sejumlah personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya disiagakan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengantisipasi gangguan selama persidangan.
Pengamanan diperkuat dengan menempatkan personel Brimob di pintu masuk hingga sejumlah titik di lingkungan PN Jakarta Pusat. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan penambahan personel dilakukan karena perkara yang disidangkan melibatkan seorang mantan menteri sekaligus figur publik. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan jalannya persidangan tetap aman dan tertib. "Adanya personel Brimob karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik figur dan eks menteri. Keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama," ujar Firman.
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nadiem juga dituntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, yang jika tidak dibayar maka terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dinilai menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Jaksa juga menyoroti Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan menengah demi keuntungan pribadi dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai 2022. Sehingga menurut JPU, membuat harta kekayaan Nadiem mengalami peningkatan tidak seimbang dengan penghasilan sah senilai Rp4,871 triliun.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan optimistis kliennya akan divonis bebas. Ia mengklaim seluruh dalil dakwaan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dipatahkan melalui serangkaian fakta dan kehadiran saksi kunci di ruang persidangan, termasuk dengan menghadirkan saksi dari pihak Google secara langsung untuk membantah tuduhan mufakat jahat. Pihaknya juga menghadirkan sejumlah guru dari berbagai daerah di Indonesia untuk membuktikan manfaat Chromebook, termasuk klaim perangkat tersebut dapat digunakan tanpa koneksi internet, membantah pernyataan jaksa yang menyebut laptop tersebut tidak bermanfaat.
Lebih jauh, sebelumnya, Nadiem juga dalam persidangan menegaskan keyakinannya ia layak mendapat vonis bebas murni jika hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. "Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!" tegas Nadiem pada kesempatan terpisah. (RAI)