JAKARTA, AFU.ID - Berkas perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh polisi, Sabtu (11/7/2026). Hal ini memancing keraguan publik tentang keseriusan polisi menuntaskan kasus ini.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah keterangan pers yang tidak terang benderang. Dalam dua keterangan berbeda, baik polisi maupun kejaksaan tidak menyebut namanya secara langsung, melainkan menyebut nama FA dan F.
Penjelasan malah datang dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang hadir pada saat konferensi pers. Ia menjelaskan, inisial F yang dimaksud dalam keterangan polisi itu adalah orang yang pernah menjabat sebagai Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, yang sekarang posisi itu dijabat oleh Plt.
"F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus (Rudi Margono)," ucapnya. Dalam perkara ini, penyebutan nama secara langsung itu penting mengingat ada sosok lain yang disebut terlibat dalam kasus besar ini, yang juga berinisial “F”. Publik mengaitkan nama itu dengan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.
Nama ini juga santer disebut terlibat dalam pusara kasus ini. Ferry selalu disebut-sebut terlibat, meski peran pastinya belum jelas betul. Pada 2025 lalu, Ferry sempat ditangkap polisi dalam kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan dalam peristiwa penculikan salah satu anggota Densus 88 Antiteror Polri. Tindakan Itu dilakukan Ferry setelah mengetahui dirinya sedang dikuntit di kawasan Hotel Borobudur. Anggota yang diculik itu dibawa ke Cafe de'Clan di Cipete, yang tak lain adalah kafe yang digrebek beberapa hari lalu itu.
Pelimpahan Berkas Membuka Celah Lolos
Menurut KUHAP, penyidik Polri wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum setelah penyidikan dinilai selesai. Dalam kasus Febrie, Polri melalui Kortas Tipikor telah melimpahkan tiga perkara yang menjeratnya. Namun polisi menjelaskan, pelimpahan ini disebut dilakukan dalam rangka “sinergitas antarlembaga”.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada jaksa dalam dua tahap, pertama untuk diteliti kelengkapannya, dan selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap (P-21). Tetapi penyerahan berkas Febrie dari polisi ke kejaksaan ini terkesan tergesa-gesa. Bahkan Febrie sendiri baru beberapa jam ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa langsung sekalipun. Pelimpahan kasus semacam ini dinilai janggal, karena sama dengan menyerahkan pelaku kriminal kepada teman-temannya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, ini adalah pengkhianatan kepada rakyat. “Sama saja menyerahkan pelaku kejahatan kepada gengnya sendiri,” tegasnya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah perkara ini dirancang untuk gagal? Yang adil, menurut hemat Sugeng, perkara ini harus diserahkan kepada KPK. “Gak perlu Presiden Prabowo mengejar koruptor ke Antartika, cukup kirim kasus ini ke KPK,” katanya. (EER/MJR)