Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Peras Anggota DPR, Empat Oknum Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Bersama Uang USD17.400
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK di wilayah Jakarta Barat pada Kamis malam, 9 April 2026. Para pelaku diringkus lantaran diduga memeras seorang anggota dewan dengan dalih dapat mengatur penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Pada Kamis malam, tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah 4 orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 10 April 2026.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku. Salah satu barang bukti utama yang diamankan berupa uang tunai bernilai belasan ribu dolar Amerika Serikat.
"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD17.400," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan cara mencatut nama pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Mereka mendatangi korban dan mengaku mendapat perintah langsung untuk meminta sejumlah uang pelicin, di mana tindakan pemerasan ini diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR," terang Budi.
Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan dan rekam jejak kejahatan mereka. KPK secara khusus mengimbau seluruh pejabat instansi pemerintah maupun masyarakat luas untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya.
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," jelasnya.
Lembaga antirasuah memastikan bahwa tidak ada satu pun pegawai yang diperbolehkan meminta imbalan untuk mengurus sebuah perkara. Masyarakat yang menemukan indikasi pemerasan atau pihak yang mengaku sebagai perpanjangan tangan KPK diminta untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 198.
"Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK," pungkas Budi. (nad/asw)