JAKARTA, AFU.ID — Nama Don Ritto muncul sebagai satu dari dua tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Don yang dikenal sebagai advokat telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, sebelum status tersangkanya diumumkan kepada publik pada Sabtu (11/07/26).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA. DR merujuk kepada Don Ritto sebagai pihak swasta, sedangkan FA adalah Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. “Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Don disangkakan melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Sementara itu, Febrie disangkakan melakukan dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta perkara korupsi lain yang masih dikembangkan penyidik.
Profil Singkat Don Ritto
Nama: Don Ritto
Gelar: S.H., M.H.
Profesi: Advokat dan konsultan hukum
Kantor hukum: Don Ritto & Associates
Almamater: Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989
Organisasi: Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89 periode 2022–2026
Keterkaitan usaha: Disebut sebagai pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia yang menaungi Koin Money Changer
Status hukum: Tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Pengacara Sejak Akhir 1990-an
Don bukan nama yang sebelumnya banyak dikenal publik seperti Febrie. Jejak terbukanya lebih banyak berkaitan dengan profesi advokat, organisasi alumni, dan sejumlah badan usaha yang belakangan masuk dalam radar penyidik. Pria bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum itu tercatat sebagai pendiri Kantor Hukum Don Ritto & Associates. Berdasarkan profil firma yang dipublikasikan melalui platform ketenagakerjaan, kantor hukum tersebut didirikan di Kota Jambi pada 29 Desember 1998, kemudian berpindah ke Bandung sekitar 2000.
Kantor hukumnya menawarkan layanan litigasi dan nonlitigasi dalam perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, serta hukum perusahaan. Pendampingannya mencakup proses di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, hingga Mahkamah Agung.
Nama Don juga ditemukan dalam sejumlah dokumen perkara pengadilan sebagai penasihat hukum terdakwa. Jejak itu menunjukkan bahwa ia telah lama bergerak dalam praktik hukum sebelum kini berhadapan dengan penyidikan sebagai tersangka.
Dikaitkan dengan Koin Money Changer
Profil Don tidak berhenti pada profesi pengacara. Berdasarkan data administrasi perusahaan, ia disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia, badan hukum yang dikaitkan dengan operasional Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam data tersebut, Don disebut memenuhi sejumlah kriteria pemilik manfaat, antara lain memiliki saham atau hak suara lebih dari 25 persen, menerima manfaat ekonomi dari keuntungan perusahaan, serta mempunyai kewenangan dalam pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris.
Koin Money Changer menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penelusuran aliran dana perkara. Selain tempat penukaran valuta asing itu, penyidik turut menggeledah rumah Don di Gandaria Selatan, rumah Febrie di Sentul, sejumlah kantor perusahaan, serta kediaman pihak lain. Meski demikian, penyidik belum menguraikan transaksi tertentu yang diduga diproses melalui Koin Money Changer. Nilai dana yang dikaitkan dengan Don, asal uang, pihak yang bertransaksi, serta keuntungan yang diduga diterimanya juga belum dijelaskan secara terbuka.
Satu Almamater dengan Febrie
Don merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Ia juga dipercaya menjadi bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 untuk masa bakti 2022–2026. Febrie juga berasal dari Fakultas Hukum Universitas Jambi dan dikenal aktif dalam jaringan alumni kampus tersebut. Kesamaan almamater menjadi salah satu hubungan terbuka antara keduanya, tetapi belum membuktikan adanya hubungan bisnis atau kerja sama dalam tindak pidana.
Nama Don sebelumnya pernah disebut dalam laporan kelompok masyarakat sipil kepada KPK sebagai pihak yang diduga menjadi perantara atau gatekeeper dalam penyamaran aset. Penyebutan itu ketika itu masih berupa laporan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penetapan Don sebagai tersangka kini memberi konteks baru terhadap pemeriksaan sejumlah badan usaha dan lokasi yang dikaitkan dengannya. Namun, penyidik belum menjelaskan secara lengkap hubungan Don dengan Febrie maupun peran masing-masing dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Perkara yang menyeret keduanya berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan perkara yang berhubungan dengan Krakatau Steel. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk pengembangan alat bukti dan pengelolaan barang bukti. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terbuka dari Don maupun tim kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)