Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tersangka Pemerasan Berkedok Surat Undur Diri
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Penetapan hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.
Perkara tersebut bermula saat Gatut menyalahgunakan kekuasaan dengan mewajibkan sejumlah pejabat yang baru dilantiknya untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Surat kosong tersebut kemudian dijadikan senjata untuk mengancam para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menuruti perintahnya untuk menyetor sejumlah uang.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta.
Dalam memuluskan aksinya, Gatut meminta uang jatah kepada sedikitnya 16 instansi OPD dengan total nominal pemerasan mencapai Rp5 miliar. Tersangka bahkan terindikasi meminta jatah potongan hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi disalurkan oleh pemerintah daerah.
"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang," terangnya.
Operasi senyap yang berujung penangkapan ini dipicu oleh informasi mengenai adanya penyerahan uang tunai untuk sang bupati melalui perantara ajudan pribadinya. Tim penyidik kemudian bergerak cepat mengamankan 18 orang di Tulungagung, dan membawa 13 pihak di antaranya untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta," jelasnya.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK secara resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara rasuah ini, yakni Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nad/asw)