AFU.id

Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Ada Upaya Hilangkan Bukti

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Ada Upaya Hilangkan Bukti
Suasana sidang putusan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istrinya di Pengadilan Negeri Mataran, NTB, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi