JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam perkara kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan Rizka terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Suyoga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, (19/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kekerasan fisik terjadi di rumah yang ditempati terdakwa bersama korban dan dua anak mereka. Peristiwa itu disebut terjadi pada medio Agustus 2025.
Hakim menilai perbuatan terdakwa turut diperkuat keterangan saksi anak yang melihat tindakan Rizka terhadap korban. Bukti lain juga muncul dari pemeriksaan ahli digital forensik terhadap percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hasil otopsi forensik, tes kejujuran, dan pemeriksaan psikolog. Rangkaian bukti itu dinilai saling bersesuaian dalam membuktikan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
Dalam amar putusan, hakim menyebut terdakwa berupaya menghilangkan alat bukti pidana di rumah yang menjadi lokasi penganiayaan. Salah satu benda yang disorot adalah gunting yang diindikasikan sebagai alat untuk menganiaya korban.
Meski tidak ditemukan bercak darah pada gunting tersebut, ahli psikologi menilai hal itu menjadi bagian dari upaya menghilangkan bukti. Hakim juga menilai bekas jeratan pada leher korban merupakan tanda post mortem atau tanda yang muncul setelah kematian.
Bekas jeratan itu dianggap sebagai upaya mengalihkan peristiwa yang sebenarnya. Hakim juga menyoroti tindakan terdakwa yang memberikan kode pembuka telepon genggam korban secara salah kepada penyidik.
“Ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan,” ujar hakim.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan karena terdakwa dan korban sama-sama anggota kepolisian. Status Rizka sebagai aparat penegak hukum juga menjadi salah satu faktor yang sebelumnya dipandang memberatkan oleh jaksa.
Vonis 10 tahun ini menjadi tahap baru dalam perkara kematian Brigadir Esco. Namun, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa membuka ruang bagi jaksa maupun terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (RHU)