JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 hingga 13 tahun penjara kepada tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026). Majelis hakim menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban.
Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Candy alias Ken dan Dwi Hartono, sedangkan Antonius Aditya Maharjuni dihukum 10 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam putusannya, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer tidak terbukti.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memperberat kewajiban restitusi kepada ahli waris korban. Candy dan Dwi masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan Antonius dikenai restitusi Rp750 juta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta para terpidana atau menggantinya dengan pidana penjara tambahan,”ucap Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Candy dan Dwi layak menerima hukuman lebih berat karena pernah menjalani pidana sebelumnya. Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat. Meski demikian, sikap kooperatif selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan, sementara Antonius belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga korban, Kurniawan, yang menilai vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, rangkaian peristiwa dalam perkara ini menunjukkan adanya unsur perencanaan sehingga para terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana. Atas dasar itu, pihak keluarga berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Dari awal kami menilai ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara yang melibatkan 18 terdakwa, terdiri atas tiga oknum prajurit TNI dan 15 terdakwa dari unsur sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah lebih dulu dijatuhi vonis, sedangkan para terdakwa sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dakwaan pembunuhan berencana. Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta dilakukan untuk memuluskan rencana pencurian dana dalam rekening dormant senilai Rp455 miliar. (RAI)