JAKARTA, AFU.ID – Setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pengadaan Chromebook pada Selasa (12/5/2026), Afrian Bondjol selaku kuasa hukum eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam), menegaskan akan mengajukan banding dengan menjadikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota sebagai amunisi utama.
"Ada dissenting opinion dari dua anggota hakim dan itu menjadi peluru, menjadi semangat baru bagi kami untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Ibam, Afrian, kepada AFU.ID, Selasa (12/5/2026).
Diketahui, dua dissenting opinion berasal dari hakim anggota II, Eryusman dan hakim anggota IV, Andi Saputra.
Kedua hakim tersebut menilai Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi dan tidak memiliki peran langsung dalam mengambil keputusan di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara yang turut menjerat Nadiem Makarim tersebut.
Kemudian, dissenting opinion juga menyatakan tidak adanya bukti Ibam melakukan lobi maupun menerima keuntungan ilegal.
Selain itu, tindakan Ibam yang didakwakan terkait adanya penyampaian kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim dinilai tidak terbukti kuat apabila dijadikan sebagai sebab akibat oleh kedua hakim tersebut.
“Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul,” bunyi pernyataan dissenting opinion.
Lebih lanjut, Afrian bersikukuh bahwa Ibam murni bertindak sebagai pemberi saran teknis dan sama sekali tidak terlibat dalam ranah eksekusi pengadaan Chromebook di kementerian.
"Fakta terungkap di persidangan kita tidak ada pernah menerima kickback atau ada kepentingan terkait proses pengadaan Chromebook ini," tegasnya.
Terkait arah aliran dana kerugian negara maupun tuduhan kongkalikong dengan vendor, pihak kuasa hukum menyatakan Ibam tidak tahu-menahu.
"Jadi kalau memang ada permainan di bidang pengadaan, ya silakan di-cross check aja, diuji, dilihat aja di sidang, karena kami nggak masuk ke wilayah itu," tambah Afrian lugas.
Dalam pembelaannya, Afrian juga mengatakan Ibam tidak melakukan kesepakatan ilegal dengan vendor, melainkan merekomendasikan mekanisme Request for Information (RFI) kepada kementerian agar mendapatkan harga perangkat yang paling wajar.
"Supaya harganya lebih kompetitif. Justru klien kami minta seperti itu, dilakukan itu semua," kata Afrian.
Tim pembela menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal dalam membuktikan keterkaitan antara niat jahat atau mens rea dengan perbuatan nyata di lapangan.
"Ternyata gagal di sini Jaksa membuktikan semua pasal-pasal yang didakwakan terhadap klien kami," sesal Afrian.
Saat ini, tim kuasa hukum Ibam tengah menunggu dokumen resmi dari pengadilan sebagai dasar pijakan hukum langkah mereka selanjutnya.
"Untuk lebih detailnya kita harus ambil dulu salinan petikan putusan, nanti kita akan pelajari," pungkasnya. (NAD)