AFU.id

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Deadlock, Kuasa Hukum Tolak Perlihatkan Ijazah ke Publik

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu, Kamis (2/7/2026). Mediasi perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt itu dipimpin mediator non-hakim PN Solo, Arif Budi Cahyono. Gugatan tersebut diajukan advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo.

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Deadlock, Kuasa Hukum Tolak Perlihatkan Ijazah ke Publik
Sidang perdana Dokter Tifa dalam kasus ijazah palsu Jokowi. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi