JAKARTA, AFU.ID – Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu, Kamis (2/7/2026). Mediasi perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt itu dipimpin mediator non-hakim PN Solo, Arif Budi Cahyono. Gugatan tersebut diajukan advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, perkara langsung dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. “Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan,” kata Ajeng di PN Solo, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ajeng, pihak penggugat sejak awal tidak mengajukan usulan perdamaian dalam resume yang disampaikan kepada mediator. Sikap itu membuat proses mediasi langsung berakhir tanpa titik temu. “Jadi secara langsung dari pihak tergugat juga deadlock, menyatakan deadlock. Jadi kami langsung ke agenda persidangan,” ujarnya.
Ajeng menyebut salah satu pertimbangan penggugat memilih melanjutkan perkara ke persidangan berkaitan dengan status barang bukti ijazah asli yang menjadi inti gugatan. “BB terkait ijazah itu kan sudah tidak ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya. Dan saat ini kan memang menjadi objek untuk persidangan lainnya,” kata Ajeng. Setelah pembacaan gugatan, agenda jawab-jinawab akan dilakukan melalui sistem e-court.
Ajeng mengatakan pihak penggugat juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membenarkan mediasi berakhir buntu. Menurut dia, hakim mediator telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan resume atau penawaran perdamaian.
Namun, pihak Jokowi menolak seluruh tuntutan penggugat. Irpan menyebut gugatan tersebut tidak memiliki dasar karena penggugat dinilai tidak punya kedudukan hukum dalam perkara yang disengketakan. “Penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan,” ujar Irpan. Irpan menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat spekulatif dan merupakan penyalahgunaan hak gugat.
“Saya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini merupakan suatu gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat,” katanya. Irpan juga menegaskan pihaknya menolak tuntutan agar Jokowi memperlihatkan ijazah kepada publik maupun kepada penggugat secara langsung. Menurut Irpan, penggugat bukan pihak yang memiliki otoritas hukum untuk meminta Jokowi menunjukkan dokumen pribadi tersebut.
“Kami menolak atas segala tuntutan yang diajukan oleh penggugat agar Pak Jokowi memperlihatkan kepada publik terkait dengan ijazah yang dimiliki,” ujar Irpan. Ia menyebut dokumen ijazah merupakan bagian dari hak pribadi seseorang. Irpan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Ini dijamin sebagai hak atau otoritas bagi Pak Jokowi apakah itu mau diperlihatkan atau tidak, bukan suatu kewajiban melainkan itu adalah hak bagi Pak Jokowi,” tegasnya. Setelah mediasi dinyatakan deadlock, berkas perkara dikembalikan kepada majelis hakim pemeriksa. Persidangan selanjutnya akan masuk pada agenda jawaban tergugat dan turut tergugat melalui e-court. (FAD)