JAKARTA, AFU.ID - Jakarta kembali dipanaskan oleh manuver hukum yang tak biasa. Sebanyak 17 warga negara mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI—sebuah komposisi yang langsung menyedot perhatian publik.
Gugatan ini menyorot penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para penggugat menilai ada kelalaian hingga kesalahan penerapan hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam menangani kasus tersebut, khususnya pada klaster perkara yang menyeret sejumlah pihak.
Nama-nama yang ikut menggugat bukan sosok sembarangan. Di antaranya, Soenarko, kemudian Sony Santoso, Moeryono Aladin, hingga jajaran purnawirawan perwira tinggi lainnya seperti Moch Amiensyah, Nazirsyah, dan Firdaus Syamsudin. Deretan nama itu dilengkapi Brigjen (Purn) Sudarto, Dedi Priatna, serta Jumadi.
Tak hanya jenderal, gugatan ini juga melibatkan enam purnawirawan perwira menengah serta dua warga sipil, termasuk mantan hakim adhoc. Komposisi ini memperlihatkan bahwa langkah hukum tersebut dibangun atas kombinasi latar belakang militer dan sipil.
Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menyebut gugatan ini lahir dari rasa kecewa terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa gugatan citizen lawsuit ini diarahkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yang dianggap merugikan kepentingan publik.
Dalam narasi hukum yang mereka bangun, persoalan ini bukan semata perkara individu, melainkan menyentuh prinsip dasar keadilan dan akuntabilitas institusi penegak hukum. Di sinilah letak sensitivitasnya—ketika hukum dipertanyakan oleh mereka yang pernah menjadi bagian dari struktur kekuasaan negara.
Langkah ini sekaligus membuka babak baru polemik ijazah Presiden yang sebelumnya lebih banyak bergulir di ruang publik dan media sosial. Kini, isu tersebut didorong masuk ke ruang pengadilan, menunggu diuji melalui mekanisme hukum formal.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait gugatan ini. Namun satu hal jelas: ketika para purnawirawan jenderal turun tangan, perkara ini bukan lagi sekadar isu—melainkan sinyal bahwa pertarungan narasi hukum dan legitimasi tengah memasuki fase yang lebih serius. (bs)