JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menuding pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai sosok yang menjadi penyebab kliennya terseret dalam persoalan hukum. Menurut Handika, Ferry selama ini kerap mencatut nama sejumlah petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berbagai kepentingan pribadi.
Handika mengatakan Ferry menjual nama pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa, meski enggan mengungkap secara rinci kepentingan yang melatarbelakanginya. "Ada hubungan dengan Ferry Boboho. Nah, dia biang keroknya. Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan," ujar Handika di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Jakarta, Selasa (14/7/2026). "Banyak yang dicatut, kurang lebih menjual nama begitu. Dalam rangka apa, nanti kalau Pak Ferry Boboho ada, bisa ditanya ke dia langsung," lanjutnya.
Di sisi lain, Handika tidak membantah Don Ritto mengenal Ferry Boboho. Keduanya disebut berasal dari almamater universitas yang sama dan pernah menjalin kerja sama bisnis. Namun, kerja sama tersebut telah berakhir setelah usaha yang mereka bangun bersama mengalami kebangkrutan. Menurut Handika, setelah Ferry keluar, seluruh kepemilikan usaha diambil alih Don Ritto dan kemudian diubah menjadi Cafe de'Clan. "Jadi sekarang pure punya Don Ritto, clear itu," kata Handika.
Handika juga membantah tudingan adanya aliran dana dari sosok bernama Febrie kepada Don Ritto melalui perantara Ferry Boboho. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang melalui Ferry dan menyebut keterangan Ferry sendiri tidak pernah menyebut adanya penyerahan uang kepada Don Ritto. "Menerima uang lewat dia? Enggak. Dan keterangan si Ferry Boboho juga enggak ada menyebut si Don tentang penyerahan uang itu," tegas Handika.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat Don Ritto merupakan bagian dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap dugaan korupsi dalam tiga perkara, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam kasus tersebut, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta menggelar perkara. Don Ritto juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (RAI)