JAKARTA, AFU.ID – Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengeklaim uang yang disita penyidik Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu merupakan dana kerja sama pembangunan pelabuhan, bukan berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri. Handika mengatakan dana tersebut berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Namun, dia enggan mengungkapkan identitas pihak yang terlibat dan meminta penyidik menjelaskannya kepada publik.
“Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha. Aku gak berani nyebut,” kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026). Menurut Handika, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri maupun Polda Metro Jaya dapat memberikan penjelasan mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan dana tersebut.
Handika menegaskan uang yang disita tidak berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada kliennya. Dia juga membantah Don Ritto terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN. Menurutnya, perusahaan milik Don Ritto hanya menyediakan jasa pengangkutan batu bara. “Bukan pengadaan batu bara, dia tuh cuma jasa angkutan,” ujar Handika.
Lebih lanjut, Handika mempertanyakan hubungan antara perkara yang disangkakan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah lokasi. Dia menyebut temuan di sebuah kafe, tempat kliennya, serta lokasi di Sentul dan Manyingsal tidak berkaitan dengan kegiatan perusahaan Don Ritto sebagai penyedia jasa angkutan batu bara.
“Cuma gini ya, dihubungkan dengan alat bukti, barang bukti hasil temuan di kafe, di klien sama di mana di Sentul, di Manyingsal itu gak nyambung,” ungkapnya. Selain perkara Asabri dan batu bara, Handika telah meminta klarifikasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait dugaan hubungan Don Ritto dengan perkara yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS. Handika menilai persoalan itu bukan perkara yang sedang ditangani penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. “Itu info yang kita menanyakan juga di sana, emang Kejagung ada menangani perkara piutang? Apa itu?” katanya.
Handika mengaku mendapatkan informasi bahwa jajaran Jampidsus tidak menangani perkara piutang antara kedua perusahaan tersebut. Don Ritto saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak pengacara menunggu proses penyerahan kliennya kepada Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri. (FAD)