JAKARTA, AFU.ID — Misteri hilangnya perempuan berinisial PTA (26), warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sejak September 2024 akhirnya terungkap. PTA ternyata dibunuh sopir travel bernama Alber alias Latu (37), sebelum jasadnya dibuang ke dasar jurang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di dasar jurang sedalam sekitar 60 meter di Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, pada Minggu (8/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi Polres Wajo, Polres Mamuju, dan Polres Morowali. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban di lokasi penemuan jasad, yakni celana pendek, pakaian dalam, anting, gelang, dan cincin emas. Kasus ini bermula ketika PTA melakukan perjalanan dari Wajo menuju Morowali pada awal September 2024.
Setelah perjalanan tersebut, keluarga kehilangan kontak dengan korban hingga akhirnya melaporkan PTA hilang. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Alber yang diketahui menjadi orang terakhir yang bersama korban. Alber diduga menghabisi korban dengan menggunakan kunci roda dan memukul bagian kepala. Setelah korban tewas, jasad PTA dibuang ke dalam jurang.
Alber juga diduga mengambil dua ponsel serta kartu ATM milik korban dan menguras uang di rekening tersebut hingga Rp62 juta. Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan pembunuhan itu dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku. "Motifnya sakit hati di mana dari pengakuan pelaku, bahwa korban sempat memaki adik pelaku yang kemudian memicu emosi pelaku," kata Douglas saat menggelar rilis kasus di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).
Usai kejadian, Alber menyadari dirinya menjadi buruan polisi. Ia kemudian melarikan diri dan sempat bersembunyi di Papua selama sekitar satu tahun. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak di Sulawesi Barat. Polisi kemudian bergerak menangkap Alber di Kabupaten Mamuju. Penangkapan dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo pada Rabu (5/8/2026), setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026, melalui Kasat Reskrim Polres Wajo mendapatkan informasi terkait posisi pelaku Alber. Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," kata Douglas. Alber selanjutnya diserahkan kepada Polres Morowali untuk menjalani proses hukum. Penanganan perkara dilakukan di Morowali karena lokasi pembunuhan berada dalam wilayah hukum Polres Morowali. (FAD)