Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Kuningan Bunuh Bayi lalu Buang Jasadnya ke Kebun
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi bayi tewas. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Misteri jasad bayi yang membusuk di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial FB (19) sebagai tersangka setelah diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya sebelum membuang jasadnya ke area perkebunan. Polisi mengungkap pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dan malu kehamilannya diketahui keluarga dan warga sekitar.
Kasus ini bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika seorang warga yang hendak memeriksa saluran irigasi untuk mengairi sawah menemukan sesosok jasad bayi di area perkebunan belakang permukiman. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada perangkat desa dan kepolisian. Saat dievakuasi, kondisi jasad bayi sudah membusuk dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
Tersangka membungkus jasad bayinya menggunakan pakaian miliknya sendiri sebelum membuangnya ke kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada FB yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi. Polisi mengungkap bayi tersebut lahir dalam kondisi cukup umur, namun diduga meninggal sesaat setelah proses persalinan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah warga mencurigai perubahan fisik FB yang sebelumnya tampak hamil, tetapi tiba-tiba perutnya mengecil tanpa terlihat keberadaan bayi. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah jasad bayi ditemukan di sekitar permukiman, hingga warga meminta klarifikasi langsung kepada FB. Perempuan itu kemudian mengakui perbuatannya dan selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dihantui rasa takut dan malu apabila kehamilannya diketahui keluarga maupun masyarakat. Polisi juga masih memburu pria yang menghamili tersangka karena hingga kini keberadaannya belum diketahui. "Motif utamanya adalah rasa takut dan malu aibnya diketahui warga. Pria yang bersetubuh dengan pelaku saat ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran intensif oleh tim kami," ujar Abdul.
Saat ini, FB telah ditahan di Polres Kuningan beserta sejumlah barang bukti yang disita penyidik. Ia dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut. (RAI)